Berita

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Ist

Nusantara

Retribusi Kebersihan Masyarakat Berpenghasilan Rendah akan Digratiskan

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 13:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta rencana pengenaan retribusi pelayanan kebersihan tidak memberatkan masyarakat.

Pasal 66 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan, tarif retribusi pelayanan kebersihan dengan klasifikasi di tengah masyarakat berdasarkan daya listrik. Di mana tarif retribusi kebersihan sebesar Rp8.000 akan dikenakan kepada pengguna listrik daya 450 VA dan Rp10.000 kepada pengguna daya 900-1300 VA.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mendorong agar warga pengguna daya 900 VA dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan agar tak menambah beban masyarakat dan demi asas keadilan.


“Jadi kita tidak bebani retribusi apapun dari masyarakat pengguna listrik sampai 900 VA. 900 VA ke atas baru boleh dikenakan tarif retribusi,” kata Pantas, dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/12)

Pantas mengingatkan, meskipun dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan, Pemprov DKI tetap wajib melayani pengangkutan sampah milik masyarakat miskon ke tempat pembuangan sementara (TPS) hingga tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun dikategorikan miskin, tidak membayar, tetap harus mendapatkan layanan, karena itu adalah wujud pemihakan kita terhadap masyarakat miskin,” kata politikus PDIP ini.

Ia berharap dengan adanya retribusi Pelayanan Kebersihan yang dikenakan kepada masyarakat tingkat bawah atau pengguna daya listrik 1300-2200 VA sebesar Rp10 ribu per bulan, tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3500-5500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan, dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan, maka Pemprov DKI harus lebih baik dalam melakukan mengelola sampah serta lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengelola sampahnya sendiri.

“Jadi kita harapkan peraturan ini bukan hanya sebagai peraturan yang mengejar retribusi saja. Tetapi juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah prilaku sosisal, mengarahkan prilaku sosial masyarakat dalam beberapa hal yang menjadi tantangan di waktu yang akan datang yaitu khususnya mengenai sampah,” demikian Pantas.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya