Berita

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Ist

Nusantara

Retribusi Kebersihan Masyarakat Berpenghasilan Rendah akan Digratiskan

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 13:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta rencana pengenaan retribusi pelayanan kebersihan tidak memberatkan masyarakat.

Pasal 66 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan, tarif retribusi pelayanan kebersihan dengan klasifikasi di tengah masyarakat berdasarkan daya listrik. Di mana tarif retribusi kebersihan sebesar Rp8.000 akan dikenakan kepada pengguna listrik daya 450 VA dan Rp10.000 kepada pengguna daya 900-1300 VA.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mendorong agar warga pengguna daya 900 VA dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan agar tak menambah beban masyarakat dan demi asas keadilan.


“Jadi kita tidak bebani retribusi apapun dari masyarakat pengguna listrik sampai 900 VA. 900 VA ke atas baru boleh dikenakan tarif retribusi,” kata Pantas, dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/12)

Pantas mengingatkan, meskipun dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan, Pemprov DKI tetap wajib melayani pengangkutan sampah milik masyarakat miskon ke tempat pembuangan sementara (TPS) hingga tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun dikategorikan miskin, tidak membayar, tetap harus mendapatkan layanan, karena itu adalah wujud pemihakan kita terhadap masyarakat miskin,” kata politikus PDIP ini.

Ia berharap dengan adanya retribusi Pelayanan Kebersihan yang dikenakan kepada masyarakat tingkat bawah atau pengguna daya listrik 1300-2200 VA sebesar Rp10 ribu per bulan, tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3500-5500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan, dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan, maka Pemprov DKI harus lebih baik dalam melakukan mengelola sampah serta lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengelola sampahnya sendiri.

“Jadi kita harapkan peraturan ini bukan hanya sebagai peraturan yang mengejar retribusi saja. Tetapi juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah prilaku sosisal, mengarahkan prilaku sosial masyarakat dalam beberapa hal yang menjadi tantangan di waktu yang akan datang yaitu khususnya mengenai sampah,” demikian Pantas.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya