Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Keluarkan Pedoman Teknis Debat, Modelnya Capres-Cawapres Berpasangan

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Model debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024, akhirnya diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni berpasangan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, model debat telah diputuskan pihaknya dengan mengeluarkan Keputusan KPU 1621/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

"Sudah keluar pedoman teknisnya (untuk debat capres-cawapres) dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/12).


Berdasarkan dokumen Surat Keputusan KPU 1621/2023, dalam pembahasan desain acara debat, model debat yang ditetapkan KPU adalah model debat pasangan calon dan dilakukan dalam format kandidat-moderator.

Di poin selanjutnya disebutkan, debat pasangan calon dan pendalaman materi dipandu oleh moderator, dengan durasi 150 menit yang terbagi menjadi; 120 menit segmen debat dan 30 menit iklan layanan masyarakat dari KPU.

Debat pasangan calon yang efektif berlangsung 120 menit itu, KPU membagi ke dalam 6 segmen

Segmen satu adalah pembukaan, pembacaan tata tertib, dan pemaparan visi misi dan program kerja pasangan calon. Segmen dua pendalaman visi misi dan program kerja.

Segmen ketiga pendalaman visi misi dan program kerja oleh moderator. Segmen keempat dan kelima tanya jawab dan sanggahan. Serta segmen kelima penutup.

Mengenai tata tertib, KPU meminta peserta dan undangan debat pasangan calon dilarang membawa atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau slogan, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pemerintah pendukung kandidat pasangan calon lain.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya