Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Keluarkan Pedoman Teknis Debat, Modelnya Capres-Cawapres Berpasangan

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Model debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024, akhirnya diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni berpasangan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, model debat telah diputuskan pihaknya dengan mengeluarkan Keputusan KPU 1621/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

"Sudah keluar pedoman teknisnya (untuk debat capres-cawapres) dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/12).


Berdasarkan dokumen Surat Keputusan KPU 1621/2023, dalam pembahasan desain acara debat, model debat yang ditetapkan KPU adalah model debat pasangan calon dan dilakukan dalam format kandidat-moderator.

Di poin selanjutnya disebutkan, debat pasangan calon dan pendalaman materi dipandu oleh moderator, dengan durasi 150 menit yang terbagi menjadi; 120 menit segmen debat dan 30 menit iklan layanan masyarakat dari KPU.

Debat pasangan calon yang efektif berlangsung 120 menit itu, KPU membagi ke dalam 6 segmen

Segmen satu adalah pembukaan, pembacaan tata tertib, dan pemaparan visi misi dan program kerja pasangan calon. Segmen dua pendalaman visi misi dan program kerja.

Segmen ketiga pendalaman visi misi dan program kerja oleh moderator. Segmen keempat dan kelima tanya jawab dan sanggahan. Serta segmen kelima penutup.

Mengenai tata tertib, KPU meminta peserta dan undangan debat pasangan calon dilarang membawa atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau slogan, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pemerintah pendukung kandidat pasangan calon lain.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya