Berita

Konser relawan Prabu di PKOR Wayhalim, Senin (4/12)/istimewa

Politik

Ini 2 Potensi Pelanggaran Konser Relawan Prabu Bareng Dewa-19 di Lampung

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 06:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencium adanya potensi pelanggaran dalam konser Relawan Prabowo Budiman (Prabu) bersama Dewa-19 di PKOR Wayhalim, Bandar Lampung, Senin (4/12).

Koordinator Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, Bawaslu kota, kecamatan, hingga kelurahan ikut mengawasi konser yang mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran itu.

"Ada dua potensi pelanggaran dalam konser itu," kata Suheri, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (4/12)


Pertama, dijelaskan Suheri, apakah Relawan Prabu ini termasuk bagian Tim Kampanye Nasional (TKN) atau Tim Kampanye Daerah (TKD) yang didaftarkan ke KPU. Kalau tidak terdaftar, tidak boleh melakukan tugas-tugas kampanye atau ajakan memilih.

Kedua, kampanye dengan massa lebih dari 1.000 orang masuk dalam kategori rapat umum. Sementara, kampanye rapat umum itu baru dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

"Itu bisa berpotensi kampanye di luar jadwal yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, terlebih jika ada ajakan memilih," kata Suheri.

Menurutnya, dua hal itulah yang perlu dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung. Tetapi dia meyakini, Bawaslu Kota akan mengawasi dengan hati-hati.

Selain itu, lanjut Suheri, jika masyarakat menemukan pelanggaran, silakan dilaporkan ke Panwascam atau Bawaslu setempat.

"Karena jika terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, ada pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," pungkasnya.

Konser Relawan Prabu sendiri dihadiri oleh Budiman Sudjatmiko, Hashim Djojohadikusumo, TKD Prabowo-Gibran, pimpinan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Lampung, dan relawan Prabu se-Provinsi Lampung.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya