Berita

Konser relawan Prabu di PKOR Wayhalim, Senin (4/12)/istimewa

Politik

Ini 2 Potensi Pelanggaran Konser Relawan Prabu Bareng Dewa-19 di Lampung

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 06:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencium adanya potensi pelanggaran dalam konser Relawan Prabowo Budiman (Prabu) bersama Dewa-19 di PKOR Wayhalim, Bandar Lampung, Senin (4/12).

Koordinator Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, Bawaslu kota, kecamatan, hingga kelurahan ikut mengawasi konser yang mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran itu.

"Ada dua potensi pelanggaran dalam konser itu," kata Suheri, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (4/12)


Pertama, dijelaskan Suheri, apakah Relawan Prabu ini termasuk bagian Tim Kampanye Nasional (TKN) atau Tim Kampanye Daerah (TKD) yang didaftarkan ke KPU. Kalau tidak terdaftar, tidak boleh melakukan tugas-tugas kampanye atau ajakan memilih.

Kedua, kampanye dengan massa lebih dari 1.000 orang masuk dalam kategori rapat umum. Sementara, kampanye rapat umum itu baru dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

"Itu bisa berpotensi kampanye di luar jadwal yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, terlebih jika ada ajakan memilih," kata Suheri.

Menurutnya, dua hal itulah yang perlu dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung. Tetapi dia meyakini, Bawaslu Kota akan mengawasi dengan hati-hati.

Selain itu, lanjut Suheri, jika masyarakat menemukan pelanggaran, silakan dilaporkan ke Panwascam atau Bawaslu setempat.

"Karena jika terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, ada pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," pungkasnya.

Konser Relawan Prabu sendiri dihadiri oleh Budiman Sudjatmiko, Hashim Djojohadikusumo, TKD Prabowo-Gibran, pimpinan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Lampung, dan relawan Prabu se-Provinsi Lampung.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya