Berita

Konser relawan Prabu di PKOR Wayhalim, Senin (4/12)/istimewa

Politik

Ini 2 Potensi Pelanggaran Konser Relawan Prabu Bareng Dewa-19 di Lampung

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 06:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencium adanya potensi pelanggaran dalam konser Relawan Prabowo Budiman (Prabu) bersama Dewa-19 di PKOR Wayhalim, Bandar Lampung, Senin (4/12).

Koordinator Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, Bawaslu kota, kecamatan, hingga kelurahan ikut mengawasi konser yang mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran itu.

"Ada dua potensi pelanggaran dalam konser itu," kata Suheri, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (4/12)


Pertama, dijelaskan Suheri, apakah Relawan Prabu ini termasuk bagian Tim Kampanye Nasional (TKN) atau Tim Kampanye Daerah (TKD) yang didaftarkan ke KPU. Kalau tidak terdaftar, tidak boleh melakukan tugas-tugas kampanye atau ajakan memilih.

Kedua, kampanye dengan massa lebih dari 1.000 orang masuk dalam kategori rapat umum. Sementara, kampanye rapat umum itu baru dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

"Itu bisa berpotensi kampanye di luar jadwal yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, terlebih jika ada ajakan memilih," kata Suheri.

Menurutnya, dua hal itulah yang perlu dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung. Tetapi dia meyakini, Bawaslu Kota akan mengawasi dengan hati-hati.

Selain itu, lanjut Suheri, jika masyarakat menemukan pelanggaran, silakan dilaporkan ke Panwascam atau Bawaslu setempat.

"Karena jika terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, ada pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," pungkasnya.

Konser Relawan Prabu sendiri dihadiri oleh Budiman Sudjatmiko, Hashim Djojohadikusumo, TKD Prabowo-Gibran, pimpinan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Lampung, dan relawan Prabu se-Provinsi Lampung.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya