Berita

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin/RMOLJabar

Nusantara

Diancam Dibawa ke Jalur Hukum Soal Putusan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Saya Hanya Jalankan Putusan Pemerintah

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 03:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menanggapi pernyataan sikap serikat buruh yang mengancam akan menempuh jalur hukum terkait keputusan UMK 2024.

Dikatakan Bey, penetapan UMK 2024 mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023 sesuai aturan pemerintah. Sebagai Pj Gubernur, Bey mengaku tidak memiliki kewenangan lebih.

"Saya kan hanya menjalankan sesuai putusan pemerintah," ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Senin (4/12).


Di samping itu, lanjut Bey, penetapan UMK 2024 sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama dewan pengupahan.

"Sudah dibahas dengan dewan pengupahan, maka diputuskan," jelas Bey, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Sebelumnya, serikat buruh di Jabar kecewa dengan putusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang bersikukuh menetapkan UMK 2024 dengan mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya tetap menolak hasil putusan UMK 2024 yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.

"Keputusan Pj Gubernur tersebut sangat melukai dan menyakitkan bagi kaum buruh dan kami anggap tidak manusiawi," kata Roy saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (2/11).

Ia menilai, keputusan yang diambil Bey telah mengabaikan rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota.

"Namun Pj gubernur Jawa Barat tetap memakai formula PP 51/2023, sehingga kenaikkan UMK Tahun 2024 hanya Rp13 ribu perbulan," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya beserta kaum buruh di Jawa Barat akan melakukan perlawanan untuk menolak penetapan UMK 2024.

Bahkan, bukan hanya mogok kerja, pihaknya juga sedang mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum agar putusan Pj Gubernur dibatalkan.

"Upaya hukum juga kita pertimbangkan dalam perjuangan upah minimum tahun 2024," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya