Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)/RMOL

Politik

Selain Langgar UU, Perubahan Debat Pilpres Sarat Kepentingan Kelompok Tertentu

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 21:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan format debat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar undang-undang.

"Perubahan format gelaran debat oleh KPU kami nilai telah melanggar ketentuan Pasal 277 serta penjelasan UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Pemilu, Sirra Prayuna, Senin (4/12).

Sebagaimana Pasal 277 ayat (1), debat pasangan calon dilaksanakan lima kali, yakni tiga kali untuk Calon Presiden dan dua kali untuk Calon Wakil Presiden.

Perubahan format debat oleh KPU juga bertentangan dengan asas hierarkis peraturan perundang-undangan, yakni asas lex superior derogate legi inferiori. Artinya, kata dia, peraturan yang mempunyai derajat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Selain melanggar UU, perubahan format debat menjadi lima kali tanpa memisahkan capres dan cawapres juga dianggap sarat kepentingan politis bagi kubu tertentu.

"Kami duga ada sebuah kekuatan politik besar yang memengaruhi perubahan tersebut sehingga tindakan KPU telah melanggar asas Pemilu dan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," tandasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya