Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)/RMOL

Politik

Selain Langgar UU, Perubahan Debat Pilpres Sarat Kepentingan Kelompok Tertentu

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 21:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan format debat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar undang-undang.

"Perubahan format gelaran debat oleh KPU kami nilai telah melanggar ketentuan Pasal 277 serta penjelasan UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Pemilu, Sirra Prayuna, Senin (4/12).

Sebagaimana Pasal 277 ayat (1), debat pasangan calon dilaksanakan lima kali, yakni tiga kali untuk Calon Presiden dan dua kali untuk Calon Wakil Presiden.


Perubahan format debat oleh KPU juga bertentangan dengan asas hierarkis peraturan perundang-undangan, yakni asas lex superior derogate legi inferiori. Artinya, kata dia, peraturan yang mempunyai derajat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Selain melanggar UU, perubahan format debat menjadi lima kali tanpa memisahkan capres dan cawapres juga dianggap sarat kepentingan politis bagi kubu tertentu.

"Kami duga ada sebuah kekuatan politik besar yang memengaruhi perubahan tersebut sehingga tindakan KPU telah melanggar asas Pemilu dan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya