Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)/RMOL

Politik

Selain Langgar UU, Perubahan Debat Pilpres Sarat Kepentingan Kelompok Tertentu

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 21:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan format debat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar undang-undang.

"Perubahan format gelaran debat oleh KPU kami nilai telah melanggar ketentuan Pasal 277 serta penjelasan UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Pemilu, Sirra Prayuna, Senin (4/12).

Sebagaimana Pasal 277 ayat (1), debat pasangan calon dilaksanakan lima kali, yakni tiga kali untuk Calon Presiden dan dua kali untuk Calon Wakil Presiden.


Perubahan format debat oleh KPU juga bertentangan dengan asas hierarkis peraturan perundang-undangan, yakni asas lex superior derogate legi inferiori. Artinya, kata dia, peraturan yang mempunyai derajat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Selain melanggar UU, perubahan format debat menjadi lima kali tanpa memisahkan capres dan cawapres juga dianggap sarat kepentingan politis bagi kubu tertentu.

"Kami duga ada sebuah kekuatan politik besar yang memengaruhi perubahan tersebut sehingga tindakan KPU telah melanggar asas Pemilu dan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya