Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)/RMOL

Politik

Selain Langgar UU, Perubahan Debat Pilpres Sarat Kepentingan Kelompok Tertentu

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 21:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan format debat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar undang-undang.

"Perubahan format gelaran debat oleh KPU kami nilai telah melanggar ketentuan Pasal 277 serta penjelasan UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Pemilu, Sirra Prayuna, Senin (4/12).

Sebagaimana Pasal 277 ayat (1), debat pasangan calon dilaksanakan lima kali, yakni tiga kali untuk Calon Presiden dan dua kali untuk Calon Wakil Presiden.


Perubahan format debat oleh KPU juga bertentangan dengan asas hierarkis peraturan perundang-undangan, yakni asas lex superior derogate legi inferiori. Artinya, kata dia, peraturan yang mempunyai derajat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Selain melanggar UU, perubahan format debat menjadi lima kali tanpa memisahkan capres dan cawapres juga dianggap sarat kepentingan politis bagi kubu tertentu.

"Kami duga ada sebuah kekuatan politik besar yang memengaruhi perubahan tersebut sehingga tindakan KPU telah melanggar asas Pemilu dan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," tandasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya