Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bersurat ke KPU, Bawaslu Minta Ketentuan Format Debat Ditaati

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebuah surat dikirim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rangka mengingatkan format debat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) harus sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara Bawaslu Ngampus sekaligus meluncurkan Mobil Pojok Pengawasan Partisipatif Keliling, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12).

"Bawaslu itu dalam konteks hari ini memastikan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.


Lolly menegaskan, Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan, salah satunya adalah mengingatkan KPU agar mematuhi ketentuan Pasal 277 UU Pemilu.

"Semuanya harus bisa dijelaskan (oleh KPU kenapa mengubah format debat capres-cawapres). karena kan itu di UU 3 kali (debat) capres dan 2 (debat) cawapres, ini kan dalam penjelasan UU dimunculkan," jelas dia.

Sehingga dalam konteks ini, Lolly memastikan Bawaslu mendahulukan langkah pencegahan dengan mengingatkan KPU agar tidak terjadi pelanggaran administratif.

"Bawaslu sudah bersurat ke KPU," demikian Lolly menambahkan.

Kebijakan KPU terkait pelaksanaan debat capres-cawapres diputuskan menggunakan format berpasangan.

Artinya, selama 5 kali debat, pasangan calon akan berada di panggung debat, meskipun ada ketentuan di UU Pemilu yang memisahkan debat capres dengan debat cawapres.

Dalam Pasal 277 ayat (1) dinyatakan: "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali".

Dalam Bab penjelasan UU Pemilu dijelaskan, sebanyak 5 kali debat yang ditentukan dibagi menjadi dua, yaitu debat capres 3 kali dan cawapres 2 kali.

Namun, akibat dari ketidaksesuaian ketentuan di dalam UU Pemilu dengan ketentuan praktis yang dibuat KPU, maka muncul isu di masyarakat bahwa KPU menghilangkan debat cawapres pada Pemilu Serentak 2024.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya