Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bersurat ke KPU, Bawaslu Minta Ketentuan Format Debat Ditaati

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebuah surat dikirim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rangka mengingatkan format debat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) harus sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara Bawaslu Ngampus sekaligus meluncurkan Mobil Pojok Pengawasan Partisipatif Keliling, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12).

"Bawaslu itu dalam konteks hari ini memastikan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.

Lolly menegaskan, Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan, salah satunya adalah mengingatkan KPU agar mematuhi ketentuan Pasal 277 UU Pemilu.

"Semuanya harus bisa dijelaskan (oleh KPU kenapa mengubah format debat capres-cawapres). karena kan itu di UU 3 kali (debat) capres dan 2 (debat) cawapres, ini kan dalam penjelasan UU dimunculkan," jelas dia.

Sehingga dalam konteks ini, Lolly memastikan Bawaslu mendahulukan langkah pencegahan dengan mengingatkan KPU agar tidak terjadi pelanggaran administratif.

"Bawaslu sudah bersurat ke KPU," demikian Lolly menambahkan.

Kebijakan KPU terkait pelaksanaan debat capres-cawapres diputuskan menggunakan format berpasangan.

Artinya, selama 5 kali debat, pasangan calon akan berada di panggung debat, meskipun ada ketentuan di UU Pemilu yang memisahkan debat capres dengan debat cawapres.

Dalam Pasal 277 ayat (1) dinyatakan: "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali".

Dalam Bab penjelasan UU Pemilu dijelaskan, sebanyak 5 kali debat yang ditentukan dibagi menjadi dua, yaitu debat capres 3 kali dan cawapres 2 kali.

Namun, akibat dari ketidaksesuaian ketentuan di dalam UU Pemilu dengan ketentuan praktis yang dibuat KPU, maka muncul isu di masyarakat bahwa KPU menghilangkan debat cawapres pada Pemilu Serentak 2024.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya