Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bersurat ke KPU, Bawaslu Minta Ketentuan Format Debat Ditaati

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebuah surat dikirim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rangka mengingatkan format debat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) harus sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara Bawaslu Ngampus sekaligus meluncurkan Mobil Pojok Pengawasan Partisipatif Keliling, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12).

"Bawaslu itu dalam konteks hari ini memastikan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.


Lolly menegaskan, Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan, salah satunya adalah mengingatkan KPU agar mematuhi ketentuan Pasal 277 UU Pemilu.

"Semuanya harus bisa dijelaskan (oleh KPU kenapa mengubah format debat capres-cawapres). karena kan itu di UU 3 kali (debat) capres dan 2 (debat) cawapres, ini kan dalam penjelasan UU dimunculkan," jelas dia.

Sehingga dalam konteks ini, Lolly memastikan Bawaslu mendahulukan langkah pencegahan dengan mengingatkan KPU agar tidak terjadi pelanggaran administratif.

"Bawaslu sudah bersurat ke KPU," demikian Lolly menambahkan.

Kebijakan KPU terkait pelaksanaan debat capres-cawapres diputuskan menggunakan format berpasangan.

Artinya, selama 5 kali debat, pasangan calon akan berada di panggung debat, meskipun ada ketentuan di UU Pemilu yang memisahkan debat capres dengan debat cawapres.

Dalam Pasal 277 ayat (1) dinyatakan: "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali".

Dalam Bab penjelasan UU Pemilu dijelaskan, sebanyak 5 kali debat yang ditentukan dibagi menjadi dua, yaitu debat capres 3 kali dan cawapres 2 kali.

Namun, akibat dari ketidaksesuaian ketentuan di dalam UU Pemilu dengan ketentuan praktis yang dibuat KPU, maka muncul isu di masyarakat bahwa KPU menghilangkan debat cawapres pada Pemilu Serentak 2024.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya