Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Integrasi Rencana Tata Ruang Darat dan Laut di IKN Masih Disusun KKP

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 14:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan langkah-langkah integrasi Rencana Tata Ruang Darat dan Laut di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibukota Negara (IKN) Nusantara.

Sebagai langkah awal, KKP memberikan pemahaman, pengertian dan informasi yang komprehensif tentang penataan ruang darat dan laut yang terintegrasi di KSN IKN kepada pihak terkait.

KKP juga mengupas tuntas isu-isu dalam perencanaan ruang laut pada sosialisasi bertajuk Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibukota Negara (IKN) Nusnatara.


Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa salah satu strategi perwujudan visi IKN sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola secara berkelanjutan, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia.

Saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahun 2022-2042 terkait Rencana Tata Ruang yang Terintegrasi Darat dan Laut.

“Perpres RTR KSN IKN yang memiliki sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memiliki peran sebagai operasionalisasi Rencana Induk Ibukota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibukota Nusantara sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN IKN ke depan,” ujar Victor dalam keterangannya, Senin (4/12).

Lebih lanjut diterangkannya juga, potensi sumberdaya perikanan dan kelautan Ibukota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas 252.660 hektar dan wilayah perairan laut seluas 69.769 ha yang berada di perairan laut Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ini terbagi menjadi Kawasan Inti IKN, Kawasan IKN dan Kawasan Pengembangan dengan luas total 322.429 hektar.

Sementara itu, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan bahwa sebagai salah satu dokumen perencanaan di dalam kawasan IKN, pelaksanaan RTR KSN IKN menerapkan prinsip pembangunan secara komprehensif, holistik, dan terpadu.

Hal itu juga memperhatikan satu kesatuan wilayah perencanaan darat dan laut secara menyeluruh dengan menekankan saling keterkaitan antar komponen yang ada di dalamnya.

Termasuk di antaranya dengan memadukan perencanaan pembangunan yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2023.

“Perpres No.64 Tahun 2022 tentang RTR KSN IKN, dimensi waktunya 20 tahun. Ini mengatur kebijakan dan strategi penataan ruang di darat dan laut secara terintegrasi," jelasnya.

"Kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan tentu mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN, baik di darat maupun di perairan, memberikan arah dalam pengendalian dan pemanfaatan secara lestari serta kesejahteraan masyarakat sekitar,” tambah dia.

Suharyanto melanjutkan, untuk mendukung program terobosan KKP, isu-isu utama dalam RTR KSN IKN adalah rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan dan Sentra Kegiatan Perikanan Tangkap dan Budidaya terpadu di Kecamatan Muara Jawa.

Kemudian, pengembangan kota pantai (Waterfront City) berbasis wisata bahari dan ekowisata dengan konsep pengembangan Green-Blue City berkelanjutan di perairan pesisir Kutai Kartanegara, penataan permukiman nelayan, penataan alur pipa gas dan minyak bumi bawah laut dan pelestarian ekosistem pesisir dan perlindungan alur migrasi biota laut.

Di kesempatan yang sama, Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Ignasius IK menyampaikan apresiasi kepada KKP yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi RTR KSN IKN bertepatan dengan KONAS Pesisir XI. Pihaknya berharap penetapan IKN di Kalimantan berdampak besar bagi kota-kota di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat.

“Kehadiran IKN diharapkan dapat menjadi pintu gerbang negara dan pusat industri hijau. Semoga pemerintah pusat dapat memberikan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya