Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Integrasi Rencana Tata Ruang Darat dan Laut di IKN Masih Disusun KKP

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 14:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan langkah-langkah integrasi Rencana Tata Ruang Darat dan Laut di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibukota Negara (IKN) Nusantara.

Sebagai langkah awal, KKP memberikan pemahaman, pengertian dan informasi yang komprehensif tentang penataan ruang darat dan laut yang terintegrasi di KSN IKN kepada pihak terkait.

KKP juga mengupas tuntas isu-isu dalam perencanaan ruang laut pada sosialisasi bertajuk Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibukota Negara (IKN) Nusnatara.


Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa salah satu strategi perwujudan visi IKN sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola secara berkelanjutan, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia.

Saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahun 2022-2042 terkait Rencana Tata Ruang yang Terintegrasi Darat dan Laut.

“Perpres RTR KSN IKN yang memiliki sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memiliki peran sebagai operasionalisasi Rencana Induk Ibukota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibukota Nusantara sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN IKN ke depan,” ujar Victor dalam keterangannya, Senin (4/12).

Lebih lanjut diterangkannya juga, potensi sumberdaya perikanan dan kelautan Ibukota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas 252.660 hektar dan wilayah perairan laut seluas 69.769 ha yang berada di perairan laut Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ini terbagi menjadi Kawasan Inti IKN, Kawasan IKN dan Kawasan Pengembangan dengan luas total 322.429 hektar.

Sementara itu, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan bahwa sebagai salah satu dokumen perencanaan di dalam kawasan IKN, pelaksanaan RTR KSN IKN menerapkan prinsip pembangunan secara komprehensif, holistik, dan terpadu.

Hal itu juga memperhatikan satu kesatuan wilayah perencanaan darat dan laut secara menyeluruh dengan menekankan saling keterkaitan antar komponen yang ada di dalamnya.

Termasuk di antaranya dengan memadukan perencanaan pembangunan yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2023.

“Perpres No.64 Tahun 2022 tentang RTR KSN IKN, dimensi waktunya 20 tahun. Ini mengatur kebijakan dan strategi penataan ruang di darat dan laut secara terintegrasi," jelasnya.

"Kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan tentu mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN, baik di darat maupun di perairan, memberikan arah dalam pengendalian dan pemanfaatan secara lestari serta kesejahteraan masyarakat sekitar,” tambah dia.

Suharyanto melanjutkan, untuk mendukung program terobosan KKP, isu-isu utama dalam RTR KSN IKN adalah rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan dan Sentra Kegiatan Perikanan Tangkap dan Budidaya terpadu di Kecamatan Muara Jawa.

Kemudian, pengembangan kota pantai (Waterfront City) berbasis wisata bahari dan ekowisata dengan konsep pengembangan Green-Blue City berkelanjutan di perairan pesisir Kutai Kartanegara, penataan permukiman nelayan, penataan alur pipa gas dan minyak bumi bawah laut dan pelestarian ekosistem pesisir dan perlindungan alur migrasi biota laut.

Di kesempatan yang sama, Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Ignasius IK menyampaikan apresiasi kepada KKP yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi RTR KSN IKN bertepatan dengan KONAS Pesisir XI. Pihaknya berharap penetapan IKN di Kalimantan berdampak besar bagi kota-kota di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat.

“Kehadiran IKN diharapkan dapat menjadi pintu gerbang negara dan pusat industri hijau. Semoga pemerintah pusat dapat memberikan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya