Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO Gara-gara Baja Nirkarat

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 11:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia menggugat Uni Eropa (UE) atas kasus pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat dengan harga tinggi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan gugatan ini merupakan kasus ketiga Indonesia di WTO,terkait produk lempeng baja canai dingin nirkarat (Stainless Steel Cold-Rolled Flat (SSCRF).

"Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty," ujar Bara saat berbicara di Timika, Papua Tengah yang dikutip pada Senin (4/12).


Uni Eropa sejauh ini telah memberlakukan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty untuk SSCRF asal India dan Indonesia.

Tingkat bea masuk penyeimbang yang dikenakan pada kedua negara sangat berbeda, dengan BMP yang dikenakan ke Indonesia mencapai 21 persen, sementara India dikenakan 7,5 persen. Sementara sejak 2021, BMAD yang dikenakan oleh Uni Eropa berkisar antara 10,2 hingga 31,5 persen.

Bara menjelaskan bahwa tindakan itu diambill karena Indonesia dituduh menerima subsidi dari pemerintah China karena negara tersebut mendirikan pabrik baja di Indonesia.

"Bagi UE itu unfair practices, jadi sama saja UE membeli produk China, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh Pemerintah China. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi," kata Bara.

Saat ini, permintaan ekspor baja ke Eropa dari Indonesia tengah mengalami peningkatan. Namun dengan adanya BMAD dan BMP, Indonesia telah mengalami kerugian besar, dengan perkiraan mencapai 40 juta euro atau sekitar Rp 569,1 miliar dalam satu tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya