Berita

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Hukum

Pakai Kemeja Merah, Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 09:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Didampingi beberapa orang, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Eddy Hiariej yang mengenakan kemeja warna merah dengan didampingi dua orang pria tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.38 WIB.

Saat tiba, Eddy Hiariej menyampaikan kondisi kesehatannya bahwa dirinya dalam kondisi sehat.


"Alhamdulillah sehat selalu," kata Eddy Hiariej kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi (4/12).

Namun, saat ditanya soal persiapan pemeriksaan maupun terkait statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Eddy enggan merespon.

"Saya masuk dulu ya," pungkasnya.

DIberitakan sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, pihaknya mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain hari ini, Senin (4/12)" kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (4/12).

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, tiga orang sebagai pihak penerima, sedangkan satu orang sebagai pihak pemberi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiariej, dua tersangka sebagai pihak penerima adalah asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pihak pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).

Keempat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Rabu (29/11) hingga 6 bulan ke depan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya