Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Sudah Dipenjara, Imran Khan Kini Harus Kehilangan Jabatan di PTI

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah dinyatakan bersalah dan dipenjara atas kasus penjualan hadiah luar negeri, mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan kini harus kehilangan jabatannya sebagai Ketua Partai Pakistan Tehreek-e-Insaaf (PTI).

Sebab, jika Khan tetap menjabat, maka PTI tidak akan bisa ambil bagian dalam pemilihan umum yang dijadwalkan berlangsung pada Februari tahun depan.

Mengutip laporan Reuters pada Minggu (3/12), Khan sendiri menerima pengunduran dirinya dan menunjuk seorang pengacaranya bernama Gohar Ali Khan untuk menjadi ketua PTI yang baru.  


"Pengacara Gohar Ali Khan telah dicalonkan oleh Khan sendiri untuk menjadi ketua Pakistan Tehreek-e-Insaaf (PTI)," ungkap laporan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum Pakistan sebelumnya sempat memerintahkan PTI untuk menyelenggarakan pemungutan suara partai untuk mencari ketua baru jika ingin berpartisipasi dalam pemilu pada 8 Februari dan mempertahankan simbol kelelawar pemilu.

PTI akan menghadapi partai mantan PM Nawaz Sharif sebagai lawan utamanya. Namun pengacara yang dipilih PTI pada Sabtu (2/12) belum tentu menjadi PM, jika partai tersebut menang.

Pengacara Khan lainnya, bernama Ali Zafar mengatakan bahwa memilih Gohar Ali Khan sebagai pengganti Khan adalah bagian dari aturan dalam partai.

Khan sendiri sudah dilarang untuk berpartisipasi sejak dipenjara Agustus lalu karena menjual hadiah luar negeri selama masa jabatannya secara ilegal.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya