Berita

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani/Ist

Politik

Debat Cawapres Dihilangkan, Puan: Ikuti Saja Aturan

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 14:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Format debat pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mengalami perubahan. Di mana debat khusus cawapres dihilangkan.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengingatkan semua pihak untuk mengikuti aturan sesuai yang telah disepakati. Aturan yang dimaksud adalah UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati. Itu saja yang dilakukan,” kata Puan menanggapi pertanyaan wartawan usai berdialog dengan komunitas seniman di Kebun Raya Indrokilo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (3/12).


Puan mengaku akan mencermati lebih dulu aturan yang dibuat KPU tersebut dan meminta TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan pemetaan terkait aturan KPU yang berbeda dari pilpres-pilpres sebelumnya.

“Menurut kami debat ini penting bagi calon presiden dan wakil presiden," kata Puan yang juga Ketua DPR RI ini.

Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud itu mengatakan, pihaknya akan mengajak tim paslon lainnya berdiskusi mengenai aturan debat capres-cawapres. Menurutnya, hal tersebut penting agar ada kesamaan pandangan.

“Aturannya memang lima kali debat capres. Apakah ini kemudian hanya capres saja atau cawapres juga. Kami akan berembuk dengan tiga pasang calon yang ada untuk menyamakan persepsi agar kedepannya lebih baik,” kata Puan.

“Kemudian kita juga akan melihat visi misi capres dan cawapres yang ada,” sambungnya.

KPU memutuskan ‘menghilangkan’ debat khusus cawapres sehingga nantinya capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Hal tersebut berbeda dengan pilpres sebelumnya, karena biasanya debat khusus cawapres dibuat terpisah.

Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan lima kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan tiga kali, dan debat khusus cawapres dilakukan dua kali.

Meski begitu KPU memutuskan selama lima kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya