Berita

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani/Ist

Politik

Debat Cawapres Dihilangkan, Puan: Ikuti Saja Aturan

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 14:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Format debat pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mengalami perubahan. Di mana debat khusus cawapres dihilangkan.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengingatkan semua pihak untuk mengikuti aturan sesuai yang telah disepakati. Aturan yang dimaksud adalah UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati. Itu saja yang dilakukan,” kata Puan menanggapi pertanyaan wartawan usai berdialog dengan komunitas seniman di Kebun Raya Indrokilo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (3/12).


Puan mengaku akan mencermati lebih dulu aturan yang dibuat KPU tersebut dan meminta TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan pemetaan terkait aturan KPU yang berbeda dari pilpres-pilpres sebelumnya.

“Menurut kami debat ini penting bagi calon presiden dan wakil presiden," kata Puan yang juga Ketua DPR RI ini.

Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud itu mengatakan, pihaknya akan mengajak tim paslon lainnya berdiskusi mengenai aturan debat capres-cawapres. Menurutnya, hal tersebut penting agar ada kesamaan pandangan.

“Aturannya memang lima kali debat capres. Apakah ini kemudian hanya capres saja atau cawapres juga. Kami akan berembuk dengan tiga pasang calon yang ada untuk menyamakan persepsi agar kedepannya lebih baik,” kata Puan.

“Kemudian kita juga akan melihat visi misi capres dan cawapres yang ada,” sambungnya.

KPU memutuskan ‘menghilangkan’ debat khusus cawapres sehingga nantinya capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Hal tersebut berbeda dengan pilpres sebelumnya, karena biasanya debat khusus cawapres dibuat terpisah.

Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan lima kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan tiga kali, dan debat khusus cawapres dilakukan dua kali.

Meski begitu KPU memutuskan selama lima kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya