Berita

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Ada yang Catut Nama Firli Bahuri, Prof Romli: Jaksa Bisa Keluarkan SKP2

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 11:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa bisa mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)  jika Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti kuat terkait penyidikan dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan pakar hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menanggapi pernyataan kuasa hukum Firli yang menyatakan adanya bukti tangkapan layar pesan yang mencatut nama Firli.

"Harus temukan bukti lain jika ada untuk menguatkan dugaan pemerasan, jika tidak ada maka tidak terbukti unsur meminta sesuatu secara melawan hukum," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/12).


Jika tidak bisa menemukan bukti baru, kata Prof Romli, maka kasus yang menjerat Firli Bahuri itu harus dihentikan.

"Ya, atau jika tidak ada (bukti yang kuat), maka Jaksa (bisa) keluarkan SKP2. Bisa dan harus (dihentikan) jika tidak ada bukti," pungkas Romli.

Sebelumnya, pengacara Firli, Ian Iskandar mengaku bahwa pihaknya diperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan antara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pihak yang mengaku Firli pada saat pemeriksaan, Jumat (1/12).

"SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli, jadi orang lain yang mengaku Firli. Itu diakui oleh SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami. Artinya tuduhan terhadap beliau menjadi terbantahkan," kata Ian di Bareskrim Jumat malam (1/12).

Ian menjelaskan, orang yang mencatut nama Firli menggunakan foto profil yang sama, namun nomor yang digunakan untuk menghubungi SYL berbeda dengan nomor milik kliennya.




Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya