Berita

Perdana Menteri Nepal Pushpa Kamal Dahal Prachanda/Net

Dunia

PM Nepal Bela Keputusan MA Larang TikTok untuk Stabilitas Sosial

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 10:23 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Larangan aplikasi media sosial TikTok yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Nepal baru-baru, mendapat dukungan dari Perdana Menteri Pushpa Kamal Dahal Prachanda.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Pardafas News pada Minggu (3/12), PM Prachanda menyebut keputusan MA penting untuk mencegah potensi krisis sosial di Nepal. Dia mendesak tindakan hukum yang ketat untuk memerangi apa yang disebutnya sebagai polusi teknologi.

“Mengingat distorsi yang disebabkan oleh TikTok, penghentian secepatnya sangat penting untuk mencegah krisis sosial yang akan datang," kata PM Nepal.


Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa keputusan pelarangan TikTok diambil murni untuk masyarakat dan negara dari dampak buruknya, pelarangan penggunaannya dipandang perlu.

PM Nepal itu bahkan menggambarkan TikTok sebagai  “penyakit sosial dan epidemi" yang harus dihindari.

"Keputusan untuk melarang penggunaan TikTok didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap dampak langsung dan jangka panjangnya," tegasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya