Berita

Sistem informasi daftar pemilih (Sidalih) masih belum bisa diakses/Rep

Politik

Anggap Sepele Peretasan Data Pemilih, KPU dan Kominfo Diduga Langgar UU PDP

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 00:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), karena sepelekan peretasan data pemilih pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha menilai, peretasan yang dilakukan hacker berjuluk Jimbo membuat data pemilih tak lagi terlindungi.

"Jadi dari yang kita dapatkan, sebenarnya ada 252 juta data yang diambil dari KPU, dari Sidalih (sistem daftar pemilih). Ternyata ada banyak data double di situ. Saya juga enggak tahu kenapa double," ujar Pratama dalam diskusi Polemik bertajuk "Ngeri, Data Pemilih Bocor", digelar virtual, Sabtu (2/12).


Dia menjelaskan, KPU sebagai pemegang data pemilih seharusnya bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus memastikan sistem keamanan digital yang dimilikinya terproteksi dengan baik.

"Jadi ini yang menurut saya tidak menjadi pelajaran. Karena KPU setiap ada event pemilu selalu jadi target peretasan, dan berkali-kali juga jebol. Dan ini hal yang tidak bisa dibiarkan lagi," tegasnya.

Di samping itu, Pratama juga memandang Kominfo sebagai lembaga pemerintahan yang berperan penting dalam hal dunia informasi dan perkembangan digital, justru menterinya menganggap remeh permasalahan yang terjadi.

"Ini uda ada data bocor, kemarin Menteri Kominfo (Budhi Arie) bilang ini data biasa saja, data DPT," ungkapnya mengungkit kesal.

Namun, Pratama sebagai praktisi teknologi informasi memandang data-data yang diretas Jimbo merupakan data pribadi yang tidak bisa disebar sembarangan ke ruang publik.

"Data-data pribadi masyarakat, yang di sini (dalam data yang diretas Jimbo) ada nomor NIK, nomor KK, tempat tanggal lahir, alamat nama lengkap, termasuk nomor TPS. Itu adalah data masyarakat yang tidak bisa dipublikasikan secara publik, secara umum," tuturnya.

Maka dari itu, Pratama menduga tata kelola perlindungan data pribadi oleh KPU dan sikap menyepelekan dari Kominfo, merupakan bagian dari pelanggaran.

"Ini yang menurut saya harus disadari bahwa ada pelanggaran data pribadi di sini," demikian Pratama menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya