Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi/Net

Politik

Agenda Revisi UU MK Dinilai Politis dan Sarat Kepentingan

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 20:26 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) mempertanyakan urgensi agenda revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Agenda itu dinilai sangat politis dan sarat kepentingan.

Ada empat agenda perubahan. Pertama, persyaratan batas minimal usia hakim MK. Kedua, evaluasi kehakiman. Ketiga, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, dan keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Melalui rilis yang dikirim ke Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12), Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, mengkritisi dua perubahan terkait evaluasi hakim oleh lembaga pengusul dan batas minimal calon hakim.


Menurutnya, wacana evaluasi hakim oleh lembaga pengusul merupakan bentuk pelemahan dan intervensi terhadap independensi hakim. Tidak dijumpai dalam konsepsi berhukum di Indonesia, lembaga pengusul Hakim Konstitusi (Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung) memiliki kewenangan mengevaluasi kinerja hakim.

"DPR salah melihat kewenangan hakim konstitusi secara delegatif. DPR tidak melihat hakim MK sebagai kewenangan atributif yang mengacu pada UUD 1945 NRI atau UU Kuasa Kehakiman. Artinya, masing-masing hakim MK yang diusulkan sejumlah lembaga memiliki makna kuasa representatif dari lembaga bersangkutan. Terlalu naif jika dilihat dari potret tata kenegaraan kita," urai Rozi.

Dia juga menilai pengubahan acak dan serampangan dari batas usia minimal Hakim Konstitusi. Berkali-kali soal umur seolah menjadi agenda penting. Padahal perubahan dilakukan tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Pertama 46 tahun, kemudian diubah menjadi 47 tahun, kemudian 55 tahun, dan terakhir diwacanakan 60 tahun.

"Fakta itu mengindikasikan adanya agenda 'jegal-menjegal' terhadap hakim Konstitusi saat ini. Pasalnya, terdapat sejumlah hakim yang usianya masih di bawah umur yang diwacanakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, secara formil, kata Rozi, revisi UU MK berlangsung senyap. Alih-alih digelar di ruang Komisi III DPR, justru dibahas di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta (28-29 November 2023).

Bahkan, pembahasannya ditargetkan tuntas pada masa sidang yang akan berakhir pada 5 Desember 2023. Padahal, revisi undang-undang itu tidak pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, dan tidak terdapat dalam RUU kumulatif terbuka.

Rozi menilai, selain melanggar asas keterbukaan kepada publik, agenda revisi juga menyalahi prinsip meaningful participation pihak terdampak. Rozi berharap MK tidak menjadi alat kontrol kekuasaan melalui pembatasan gerak wewenang melalui revisi undang-undang yang mengatur.

"Ini sudah jelas menyalahi prosedur yang berlaku. Tidak ada urgensi, tidak masuk Prolegnas, dan tidak terdapat dalam RUU Kumulatif terbuka. Jangan sampai pembentuk UU lebih jauh melakukan intervensi kekuasaan dan kemerdekaan kehakiman melalui revisi undang-undang," harapnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya