Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi/Net

Politik

Agenda Revisi UU MK Dinilai Politis dan Sarat Kepentingan

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 20:26 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) mempertanyakan urgensi agenda revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Agenda itu dinilai sangat politis dan sarat kepentingan.

Ada empat agenda perubahan. Pertama, persyaratan batas minimal usia hakim MK. Kedua, evaluasi kehakiman. Ketiga, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, dan keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Melalui rilis yang dikirim ke Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12), Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, mengkritisi dua perubahan terkait evaluasi hakim oleh lembaga pengusul dan batas minimal calon hakim.


Menurutnya, wacana evaluasi hakim oleh lembaga pengusul merupakan bentuk pelemahan dan intervensi terhadap independensi hakim. Tidak dijumpai dalam konsepsi berhukum di Indonesia, lembaga pengusul Hakim Konstitusi (Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung) memiliki kewenangan mengevaluasi kinerja hakim.

"DPR salah melihat kewenangan hakim konstitusi secara delegatif. DPR tidak melihat hakim MK sebagai kewenangan atributif yang mengacu pada UUD 1945 NRI atau UU Kuasa Kehakiman. Artinya, masing-masing hakim MK yang diusulkan sejumlah lembaga memiliki makna kuasa representatif dari lembaga bersangkutan. Terlalu naif jika dilihat dari potret tata kenegaraan kita," urai Rozi.

Dia juga menilai pengubahan acak dan serampangan dari batas usia minimal Hakim Konstitusi. Berkali-kali soal umur seolah menjadi agenda penting. Padahal perubahan dilakukan tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Pertama 46 tahun, kemudian diubah menjadi 47 tahun, kemudian 55 tahun, dan terakhir diwacanakan 60 tahun.

"Fakta itu mengindikasikan adanya agenda 'jegal-menjegal' terhadap hakim Konstitusi saat ini. Pasalnya, terdapat sejumlah hakim yang usianya masih di bawah umur yang diwacanakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, secara formil, kata Rozi, revisi UU MK berlangsung senyap. Alih-alih digelar di ruang Komisi III DPR, justru dibahas di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta (28-29 November 2023).

Bahkan, pembahasannya ditargetkan tuntas pada masa sidang yang akan berakhir pada 5 Desember 2023. Padahal, revisi undang-undang itu tidak pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, dan tidak terdapat dalam RUU kumulatif terbuka.

Rozi menilai, selain melanggar asas keterbukaan kepada publik, agenda revisi juga menyalahi prinsip meaningful participation pihak terdampak. Rozi berharap MK tidak menjadi alat kontrol kekuasaan melalui pembatasan gerak wewenang melalui revisi undang-undang yang mengatur.

"Ini sudah jelas menyalahi prosedur yang berlaku. Tidak ada urgensi, tidak masuk Prolegnas, dan tidak terdapat dalam RUU Kumulatif terbuka. Jangan sampai pembentuk UU lebih jauh melakukan intervensi kekuasaan dan kemerdekaan kehakiman melalui revisi undang-undang," harapnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya