Berita

Seminar publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu: Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12)/RMOL

Politik

KPU Jakpus: Sulit Penuhi Kuota Caleg Perempuan dengan Aturan Pembulatan ke Bawah

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 17:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pembulatan ke bawah yang digunakan untuk menghitung pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan, diakui salah seorang pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, memang membuat sulit partai politik (parpol).

Anggota KPU DKI Jakarta, Fitriani menyampaikan hal tersebut saat menjadi salah satu narasumber seminar publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu: Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12).

"Mekanisme pembulatan ke bawah itu memang sulit bagi kita memenuhi kuota 30 persen perempuan," ujar Fitriani dalam pemaparannya di hadapan dua narasumber lainnya, yakni Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka.


Sosok aktivis perempuan yang kerap disapa Fitri itu mengungkapkan, dalam proses verifikasi data caleg yang berlangsung beberapa bulan lalu, KPU Jakarta Pusat mendapati parpol yang tidak memperhatikan kualitas caleg perempuan.

Hal tersebut membuat dirinya miris. Karena menurutnya, parpol tidak memiliki mekanisme yang semakin baik dari sebelumnya, dalam hal kaderisasi calon pemimpin perempuan untuk ditawarkan ke masyarakat.

"Saya melihat calon-calon yang diajukan dari kaum perempuan, kadang saya berpikir kok begini, ijazahnya Paket C. Ini kan enggak ada di PKPU-nya. Mereka beralasan sangat sulit bagi parpol mencari kader perempuan," terangnya.

Dia juga menyayangkan dari 18 parpol Nasional yang akan berlaga di Pilpres 2024, hanya terdapat satu parpol yang memenuhi kuota 30 persen perempuan.

"Kalau partai yang serius seperti PKS, akhirnya mereka bisa memenuhi itu. Dan kita bisa melihat realitas di masyarakat, caleg-caleg perempuan di PKS itu juga banyak yang berhasil," demikian Fitri menambahkan.

Dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah.

Simulasinya, apabila ada satu dapil yang jatah kursi untuk anggota DPR RI hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen adalah 1,2.

Dengan begitu, jika menggunakan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah, maka parpol hanya mendapat satu kursi atau kurang dari 30 persen.

Sedangkan, apabila mengacu ketentuan yang berlaku pada Pemilu Serentak 2019, sesuai aturan di PKPU 20/2018 yang menerapkan metode penghitungan pembulatan bilangan ke atas, maka dari angka 1,2 akan ada dua caleg perempuan, yang berarti kuota 30 persen terpenuhi dari 4 kursi yang tersedia di dapil tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya