Berita

Seminar publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu: Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12)/RMOL

Politik

KPU Jakpus: Sulit Penuhi Kuota Caleg Perempuan dengan Aturan Pembulatan ke Bawah

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 17:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pembulatan ke bawah yang digunakan untuk menghitung pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan, diakui salah seorang pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, memang membuat sulit partai politik (parpol).

Anggota KPU DKI Jakarta, Fitriani menyampaikan hal tersebut saat menjadi salah satu narasumber seminar publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu: Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12).

"Mekanisme pembulatan ke bawah itu memang sulit bagi kita memenuhi kuota 30 persen perempuan," ujar Fitriani dalam pemaparannya di hadapan dua narasumber lainnya, yakni Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka.


Sosok aktivis perempuan yang kerap disapa Fitri itu mengungkapkan, dalam proses verifikasi data caleg yang berlangsung beberapa bulan lalu, KPU Jakarta Pusat mendapati parpol yang tidak memperhatikan kualitas caleg perempuan.

Hal tersebut membuat dirinya miris. Karena menurutnya, parpol tidak memiliki mekanisme yang semakin baik dari sebelumnya, dalam hal kaderisasi calon pemimpin perempuan untuk ditawarkan ke masyarakat.

"Saya melihat calon-calon yang diajukan dari kaum perempuan, kadang saya berpikir kok begini, ijazahnya Paket C. Ini kan enggak ada di PKPU-nya. Mereka beralasan sangat sulit bagi parpol mencari kader perempuan," terangnya.

Dia juga menyayangkan dari 18 parpol Nasional yang akan berlaga di Pilpres 2024, hanya terdapat satu parpol yang memenuhi kuota 30 persen perempuan.

"Kalau partai yang serius seperti PKS, akhirnya mereka bisa memenuhi itu. Dan kita bisa melihat realitas di masyarakat, caleg-caleg perempuan di PKS itu juga banyak yang berhasil," demikian Fitri menambahkan.

Dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah.

Simulasinya, apabila ada satu dapil yang jatah kursi untuk anggota DPR RI hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen adalah 1,2.

Dengan begitu, jika menggunakan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah, maka parpol hanya mendapat satu kursi atau kurang dari 30 persen.

Sedangkan, apabila mengacu ketentuan yang berlaku pada Pemilu Serentak 2019, sesuai aturan di PKPU 20/2018 yang menerapkan metode penghitungan pembulatan bilangan ke atas, maka dari angka 1,2 akan ada dua caleg perempuan, yang berarti kuota 30 persen terpenuhi dari 4 kursi yang tersedia di dapil tersebut.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya