Berita

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha/Repro

Politik

Tidak Mengakui Diretas, KPU Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan peretasan 204,8 juta data pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagaimana beredar di publik diyakini benar-benar terjadi.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan verifikasi data yang diretas hacker bernama Jimbo.

"Ini datanya beneran bocor. Ada 600 sampel data yang kami verifikasi, dan ternyata memang itu data yang valid," ujar Pratama dalam diskusi virtual bertajuk Ngeri, Data Pemilih Bocor, Sabtu (2/12).


KPU sebagai pemegang data-data pribadi ratusan juta pemilih itu seharusnya bersikap jujur kepada publik soal dugaan peretasan.

"Walaupun KPU sudah meminta bantuan BSSN, Siber Mabes Polri, BIN, dan Kominfo untuk melakukan audit digital forensik, ini tetap perlu disampaikan ke masyarakat. Karena ini datanya beneran bocor," sambungnya.

Dengan pelibatan sejumlah lembaga tersebut, kata dia, KPU seharusnya tidak membutuhkan waktu lama untuk mengetahui dan mengambil sikap terkait kebocoran informasi dimaksud.

"Harusnya bisa diketahui dengan tepat, darimana si Jimbo ini bisa masuk, pintu apa yang terbuka, kemudian data-data apa yang sebenarnya dicuri, sistem apa yang rusak, dan dia taruh backdoor di mana?" tuturnya.

Jika tidak mampu berbicara kepada publik atas persoalan tersebut, KPU RI bisa dianggap melakukan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.

Apalagi berdasarkan hasil penelusurannya, hacker Jimbo disebut memberikan data sampel pemilih yang diretas kepada publik tanggal 27 November 2023.

"KPU sudah melanggar UU. Karena menurut UU 27/2022 (tentang Perlindungan Data Pribadi), pengendali data wajib melaporkan kepada publik maksimal 3x24 jam ketika terjadi insiden kebocoran data pribadi," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya