Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Bos Signal Foundation Tanggapi Kabar Pelarangan Aplikasi WhatsApp dan Signal di Handphone Pejabat Prancis

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 09:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bocornya dokumen terkait memo Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne -yang memerintahkan anggota kabinet dan staf mereka untuk menghapus aplikasi perpesanan populer seperti Signal dan WhatsApp-, berisiko merusak kepercayaan publik terhadap protokol keamanan siber.

Hal itu disampaikan Presiden Signal Foundation Meredith Whittaker saat menanggapi memo tersebut, yang pertama kali dilaporkan oleh rekan Tech 24 asal Prancis, Guillaume Grallet di majalah Le Point.

Tanpa menyebutkan nama Signal dan WhatsApp, Grallet mengatakan bahwa aplikasi pesan instan publik utama bukannya tanpa kelemahan keamanan.


Ini diduga merujuk pada Signal dan WhatsApp yang sama-sama banyak digunakan oleh pejabat pemerintah Prancis.

“Apa yang saya lihat di sini bisa jadi adalah collapse of language. Namun, ada risiko yang sangat besar lagi,' kata Whittaker, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (2/12).

“Kita harus sangat berhati-hati, terutama dengan pernyataan resmi yang melontarkan fitnah pada aplikasi seperti Signal yang menetapkan standar emas untuk keamanan dan privasi di industri," katanya.

“Kami bersifat open source, diaudit secara independen, dan teknologi kriptografi kami yang mendukung WhatsApp dan mendukung seluruh teknologi perpesanan aman di luar Signal juga diaudit dan telah dicoba dan diuji selama satu dekade,” tambah Whittaker.

Para menteri, menteri junior dan tim mereka dilaporkan telah diminta untuk menghapus aplikasi tersebut pada tanggal 8 Desember mendatang dan menggantinya dengan alternatif yang kurang dikenal bernama Olvid, yang dikembangkan oleh sebuah startup yang berbasis di Paris.

Olvid disertifikasi oleh badan keamanan siber Prancis ANSSI dan tidak memerlukan nomor telepon untuk menggunakannya, sedangkan Signal memerlukannya.

Ketika ditanya apakah ini merupakan kelemahan keamanan, Whittaker membantahnya.

"Penggunaan nomor telepon "penting untuk memastikan keaslian kontak Anda, jadi Anda tidak berbicara dengan seseorang yang berpura-pura menjadi Meredith tetapi bukan Meredith, dan ini penting untuk melindungi dari akun spam," ujarnya.

Sebagai langkah signifikan dalam menjaga komunikasi pemerintahannya, pemerintah Prancis pekan lalu mengeluarkan kebijakan yang melarang anggotanya menggunakan aplikasi perpesanan populer seperti WhatsApp, Telegram, dan Signal. Keputusan ini, yang disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Elisabeth Borne. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya