Berita

Aksi demo buruh di depan Gedung DPR RI pasa 14 Mei 2022/RMOL

Publika

Buruh Menuntut Kenaikan Upah 15 Persen

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 08:20 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

RATA-RATA upah/gaji sektor industri pengolahan di Indonesia sebesar Rp 3,2 juta per bulan Agustus tahun 2023 (BPS, 2023). Dibandingkan setahun sebelumnya, rata-rata upah/gaji tersebut telah meningkat sebesar 7,3 persen. Masalahnya kemudian adalah buruh meminta naik 15 persen menjadi Rp 3,69 juta per bulan untuk tahun 2024.

Pada tahun politik, organisasi buruh terutama Parpol Buruh benar-benar memanfaatkan peluang untuk menekan Pemda Kabupaten/Kota, Pemda Provinsi, dan pemerintah pusat secara keras untuk menaikkan upah/gaji.

Menekan pemerintah secara keras dengan menggunakan mekanisme mogok massal, terutama melakukan demonstrasi yang serba memaksakan diri untuk menutup jalan tol dan jalan keluar masuk kompleks industri, sehingga terjadi kemacetan yang panjang luar biasa.

Jalan yang macet panjang telah mengganggu kelancaran arus moda transportasi darat. Kemacetan dan berhentinya proses produksi pabrik dengan cara memaksakan kehendak tersebut hingga saat ini tidak kunjung ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Aparat di lapangan terkesan turut “membiarkan” dan “menikmati” gangguan kelancaran sistem transportasi darat, minimal bersikap lunak dan “berlama-lama” secara persuasif bernegosiasi. Itu sekalipun prosedur tetap dan petunjuk pelaksanaan untuk merespons demonstrasi yang bersifat mengganggu ketertiban sudah amat sangat jelas.

Kelunakan tersebut terkesan, karena jika buruh berhasil menaikkan upah/gaji, maka aparat penegak hukum di lapangan pun akan turut menikmati kenaikan upah/gaji sebagai “pembonceng gratis”.

Persoalannya adalah terjadi keberagaman gaji/upah sektoral. Pada rata-rata upah/gaji tersebut di atas, terdapat sektor perekonomian yang menikmati rata-rata upah/gaji sebesar Rp 5,1 juta per bulan, seperti pada sektor informasi dan komunikasi, maupun sektor aktivitas keuangan dan asuransi.

Sebaliknya, sektor jasa lainnya menerima rata-rata upah/gaji jauh lebih rendah, misalnya sebesar Rp 1,87 juta per bulan tercatat tidak pernah mogok massal, demonstrasi, atau memaksakan diri menutup jalan tol, dan lain sebagainya sebagaimana dengan apa yang dipraktikkan oleh sebagian kecil dari buruh sektor industri pengolahan, yang bernaung dalam organisasi buruh, seperti Parpol Buruh atau organisasi-organisasi buruh lainnya, yang rajin melakukan demonstrasi eksploitatif.

Jadi, bukanlah soal jumlah anggota perburuhan yang besar, melainkan lebih karena disebabkan oleh indoktrinasi, serta pengajaran ideologi berserikat. Ideologi yang semakin cenderung lebih berani untuk serba menolak secara ekspresif. Berani secara terbuka dan keras untuk melakukan perlawanan kepada pengusaha dan pemerintah dengan mengeksploitasi urusan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kelayakan upah.

Data keberagaman rata-rata upah/gaji sektoral dan kondusivitas dalam perundingan penetapan upah di atas telah menguatkan terjadinya konstruksi perlawanan di luar ketentuan pengupahan. Politisasi upah tidak damai.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana   

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya