Berita

Aksi demo buruh di depan Gedung DPR RI pasa 14 Mei 2022/RMOL

Publika

Buruh Menuntut Kenaikan Upah 15 Persen

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 08:20 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

RATA-RATA upah/gaji sektor industri pengolahan di Indonesia sebesar Rp 3,2 juta per bulan Agustus tahun 2023 (BPS, 2023). Dibandingkan setahun sebelumnya, rata-rata upah/gaji tersebut telah meningkat sebesar 7,3 persen. Masalahnya kemudian adalah buruh meminta naik 15 persen menjadi Rp 3,69 juta per bulan untuk tahun 2024.

Pada tahun politik, organisasi buruh terutama Parpol Buruh benar-benar memanfaatkan peluang untuk menekan Pemda Kabupaten/Kota, Pemda Provinsi, dan pemerintah pusat secara keras untuk menaikkan upah/gaji.

Menekan pemerintah secara keras dengan menggunakan mekanisme mogok massal, terutama melakukan demonstrasi yang serba memaksakan diri untuk menutup jalan tol dan jalan keluar masuk kompleks industri, sehingga terjadi kemacetan yang panjang luar biasa.


Jalan yang macet panjang telah mengganggu kelancaran arus moda transportasi darat. Kemacetan dan berhentinya proses produksi pabrik dengan cara memaksakan kehendak tersebut hingga saat ini tidak kunjung ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Aparat di lapangan terkesan turut “membiarkan” dan “menikmati” gangguan kelancaran sistem transportasi darat, minimal bersikap lunak dan “berlama-lama” secara persuasif bernegosiasi. Itu sekalipun prosedur tetap dan petunjuk pelaksanaan untuk merespons demonstrasi yang bersifat mengganggu ketertiban sudah amat sangat jelas.

Kelunakan tersebut terkesan, karena jika buruh berhasil menaikkan upah/gaji, maka aparat penegak hukum di lapangan pun akan turut menikmati kenaikan upah/gaji sebagai “pembonceng gratis”.

Persoalannya adalah terjadi keberagaman gaji/upah sektoral. Pada rata-rata upah/gaji tersebut di atas, terdapat sektor perekonomian yang menikmati rata-rata upah/gaji sebesar Rp 5,1 juta per bulan, seperti pada sektor informasi dan komunikasi, maupun sektor aktivitas keuangan dan asuransi.

Sebaliknya, sektor jasa lainnya menerima rata-rata upah/gaji jauh lebih rendah, misalnya sebesar Rp 1,87 juta per bulan tercatat tidak pernah mogok massal, demonstrasi, atau memaksakan diri menutup jalan tol, dan lain sebagainya sebagaimana dengan apa yang dipraktikkan oleh sebagian kecil dari buruh sektor industri pengolahan, yang bernaung dalam organisasi buruh, seperti Parpol Buruh atau organisasi-organisasi buruh lainnya, yang rajin melakukan demonstrasi eksploitatif.

Jadi, bukanlah soal jumlah anggota perburuhan yang besar, melainkan lebih karena disebabkan oleh indoktrinasi, serta pengajaran ideologi berserikat. Ideologi yang semakin cenderung lebih berani untuk serba menolak secara ekspresif. Berani secara terbuka dan keras untuk melakukan perlawanan kepada pengusaha dan pemerintah dengan mengeksploitasi urusan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kelayakan upah.

Data keberagaman rata-rata upah/gaji sektoral dan kondusivitas dalam perundingan penetapan upah di atas telah menguatkan terjadinya konstruksi perlawanan di luar ketentuan pengupahan. Politisasi upah tidak damai.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana   

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya