Berita

Tim dokter Lapas Kelas IIA Serang saat menangani napi yang menenggak minuman soda dioplos sanitizer/Ist

Nusantara

Ternyata, Dua Napi Tewas di Lapas Serang Karena Tenggak Soda Dioplos Sanitizer

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 22:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyebab dua narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II A Serang meninggal dunia akhirnya terungkap.

Kedua napi itu adalah Beni Yulius bin H Asdama dan Beni Priana bin Mistar Priyadi. Meski sempat mendapatkan perawatan di klinik Lapas dan dibawa ke RSUD Provinsi Banten, namun akhirnya keduanya tak tertolong.

Kalapas Serang Fajar Nurcahyo menyatakan, peristiwa itu diketahui oleh petugas lapas pada Senin (27/11) sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi bahwa Beni Yulius mengalami sesak nafas setelah Minggu malam (26/11) usai meminum oplosan sanitizer dan minuman bersoda.


“Mendapat keluhan itu, petugas lapas segera membawanya ke klinik lapas. Setelah keadaan tak membaik, pada pukul 07.00 WIB kemudian petugas klinik Lapas merujuk pasien ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan. Namun pada pukul 11.45 ternyata nyawa korban tak dapat diselamatkan,” ujar Nurcahyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/12).

Nurcahyo menjelaskan pada pukul 11.00 WIB, napi Beni Priana pun mengeluhkan gejala yang sama dan menyatakan dirinya juga meminum oplosan sanitezer dan minuman bersoda yang sama dengan Beni Yulius.

Maka petugas pun segera merujuk yang bersangkutan ke RSUD Provinsi Banten. Namun pada pukul 15.33 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.

Ditambahkan, ada 15 WBP yang ikut meminum campuran tersebut dan beberapa orang WBP merasakan sakit dan mual-mual. Serta 2 orang akhirnya meninggal dunia.

"Kami turut berduka cita yang sedalamnya atas adanya kejadian ini. Selanjutnya, dalam perkembangnya kami telah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan menjelaskan semuanya. Dan pihak keluarga WBP sudah menerima dengan ikhlas," ujarnya.

Sementara Drg. Singgih Nur Priyatno, yang merupakan dokter Lapas Kelas IIA Serang menyampaikan, cairan sanitizer itu memang didapat korban dari klinik.

Saat itu ada tahanan pendamping (tamping) yang meminta handsanitizer dengan alasan untuk membersihkan luka salah satu WBP.

"Handsanitizer tersebut memang digunakan untuk mengobati luka, namun sisanya ternyata malah dicampur dengan minuman bersoda dan diminum beberapa orang WBP dan menyebabkan korban jiwa," imbuh Singgih.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya