Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Bantah Kabar KPU Tak Atur Larangan Pelibatan Anak di Kampanye

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menepis kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat aturan pelarangan pelibatan anak-anak di kampanye Pemilu Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya mengawasi kampanye harus sesuai PKPU 20/2023 tentang Perubahan PKPU 15/2023 tentang Kampanye. Bahkan Bawaslu juga membuat aturan pengawasan sesuai beleid itu.

"Peraturan Bawaslu 11/2023 tentang pengawasan kampanye memuat norma pengawasan atas objek pengawasan atas larangan kampanye, sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu dan PKPU 15 Tahun 2023 Jo. PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye," ujar Lolly kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/12).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini memastikan, larangan pelibatan anak dalam kampanye yang diatur Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu, dan dimasukkan ke dalam PKPU Kampanye.

Lolly menyebutkan, bunyi Pasal 72 ayat (4) huruf k PKPU Kampanye tidak menggunakan kata "anak-anak" secara eksplisit. Melainkan, menggunakan istilah yang menunjukkan kategorisasi "bukan pemilih".

"(Dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (4) huruf k PKPU Kampanye) bahwa pelaksana pemilu dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih," urai Lolly.

Di samping itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu menegaskan bunyi Pasal 1 angka 34 di UU Pemilu, memberikan definisi yang sangat jelas mengenai pemilih, yakni warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

"Berdasarkan atas penjelasan definisi pemilih sebagaimana Pasal 1 angka 34 di atas, maka norma terkait warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dimaknai sebagai WNI yang belum genap 17 tahun, di antaranya anak-anak," kata Lolly.

"Berdasarkan penjelasan di atas, maka UU No. 7 Tahun 2017 Jo PKPU No. 15 tahun 2023 Jo. PKPU No. 20 tahun 2023, mengatur larangan kampanye yang mengikutsertakan anak," sambungnya.

Oleh karena itu, Lolly memastikan Peraturan Bawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye memuat pengawasan kampanye yang melibatkan anak.

"Hal ini termuat dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b angka 11 Perbawaslu No. 11 tahun 2023," kata Lolly.

Adapun bunyi Pasal 19 ayat (1) huruf b angka 11 Perbawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye adalah; "Pengawas pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan pemilu dengan cara memastikan: "Pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan metode kampanye pemilu tidak mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih".




Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya