Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Bantah Kabar KPU Tak Atur Larangan Pelibatan Anak di Kampanye

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menepis kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat aturan pelarangan pelibatan anak-anak di kampanye Pemilu Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya mengawasi kampanye harus sesuai PKPU 20/2023 tentang Perubahan PKPU 15/2023 tentang Kampanye. Bahkan Bawaslu juga membuat aturan pengawasan sesuai beleid itu.

"Peraturan Bawaslu 11/2023 tentang pengawasan kampanye memuat norma pengawasan atas objek pengawasan atas larangan kampanye, sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu dan PKPU 15 Tahun 2023 Jo. PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye," ujar Lolly kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/12).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini memastikan, larangan pelibatan anak dalam kampanye yang diatur Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu, dan dimasukkan ke dalam PKPU Kampanye.

Lolly menyebutkan, bunyi Pasal 72 ayat (4) huruf k PKPU Kampanye tidak menggunakan kata "anak-anak" secara eksplisit. Melainkan, menggunakan istilah yang menunjukkan kategorisasi "bukan pemilih".

"(Dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (4) huruf k PKPU Kampanye) bahwa pelaksana pemilu dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih," urai Lolly.

Di samping itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu menegaskan bunyi Pasal 1 angka 34 di UU Pemilu, memberikan definisi yang sangat jelas mengenai pemilih, yakni warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

"Berdasarkan atas penjelasan definisi pemilih sebagaimana Pasal 1 angka 34 di atas, maka norma terkait warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dimaknai sebagai WNI yang belum genap 17 tahun, di antaranya anak-anak," kata Lolly.

"Berdasarkan penjelasan di atas, maka UU No. 7 Tahun 2017 Jo PKPU No. 15 tahun 2023 Jo. PKPU No. 20 tahun 2023, mengatur larangan kampanye yang mengikutsertakan anak," sambungnya.

Oleh karena itu, Lolly memastikan Peraturan Bawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye memuat pengawasan kampanye yang melibatkan anak.

"Hal ini termuat dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b angka 11 Perbawaslu No. 11 tahun 2023," kata Lolly.

Adapun bunyi Pasal 19 ayat (1) huruf b angka 11 Perbawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye adalah; "Pengawas pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan pemilu dengan cara memastikan: "Pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan metode kampanye pemilu tidak mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih".




Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya