Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Bantah Kabar KPU Tak Atur Larangan Pelibatan Anak di Kampanye

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menepis kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat aturan pelarangan pelibatan anak-anak di kampanye Pemilu Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya mengawasi kampanye harus sesuai PKPU 20/2023 tentang Perubahan PKPU 15/2023 tentang Kampanye. Bahkan Bawaslu juga membuat aturan pengawasan sesuai beleid itu.

"Peraturan Bawaslu 11/2023 tentang pengawasan kampanye memuat norma pengawasan atas objek pengawasan atas larangan kampanye, sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu dan PKPU 15 Tahun 2023 Jo. PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye," ujar Lolly kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/12).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini memastikan, larangan pelibatan anak dalam kampanye yang diatur Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu, dan dimasukkan ke dalam PKPU Kampanye.

Lolly menyebutkan, bunyi Pasal 72 ayat (4) huruf k PKPU Kampanye tidak menggunakan kata "anak-anak" secara eksplisit. Melainkan, menggunakan istilah yang menunjukkan kategorisasi "bukan pemilih".

"(Dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (4) huruf k PKPU Kampanye) bahwa pelaksana pemilu dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih," urai Lolly.

Di samping itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu menegaskan bunyi Pasal 1 angka 34 di UU Pemilu, memberikan definisi yang sangat jelas mengenai pemilih, yakni warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

"Berdasarkan atas penjelasan definisi pemilih sebagaimana Pasal 1 angka 34 di atas, maka norma terkait warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dimaknai sebagai WNI yang belum genap 17 tahun, di antaranya anak-anak," kata Lolly.

"Berdasarkan penjelasan di atas, maka UU No. 7 Tahun 2017 Jo PKPU No. 15 tahun 2023 Jo. PKPU No. 20 tahun 2023, mengatur larangan kampanye yang mengikutsertakan anak," sambungnya.

Oleh karena itu, Lolly memastikan Peraturan Bawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye memuat pengawasan kampanye yang melibatkan anak.

"Hal ini termuat dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b angka 11 Perbawaslu No. 11 tahun 2023," kata Lolly.

Adapun bunyi Pasal 19 ayat (1) huruf b angka 11 Perbawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye adalah; "Pengawas pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan pemilu dengan cara memastikan: "Pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan metode kampanye pemilu tidak mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih".




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya