Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Bantah Kabar KPU Tak Atur Larangan Pelibatan Anak di Kampanye

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menepis kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat aturan pelarangan pelibatan anak-anak di kampanye Pemilu Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya mengawasi kampanye harus sesuai PKPU 20/2023 tentang Perubahan PKPU 15/2023 tentang Kampanye. Bahkan Bawaslu juga membuat aturan pengawasan sesuai beleid itu.

"Peraturan Bawaslu 11/2023 tentang pengawasan kampanye memuat norma pengawasan atas objek pengawasan atas larangan kampanye, sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu dan PKPU 15 Tahun 2023 Jo. PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye," ujar Lolly kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/12).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini memastikan, larangan pelibatan anak dalam kampanye yang diatur Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu, dan dimasukkan ke dalam PKPU Kampanye.

Lolly menyebutkan, bunyi Pasal 72 ayat (4) huruf k PKPU Kampanye tidak menggunakan kata "anak-anak" secara eksplisit. Melainkan, menggunakan istilah yang menunjukkan kategorisasi "bukan pemilih".

"(Dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (4) huruf k PKPU Kampanye) bahwa pelaksana pemilu dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih," urai Lolly.

Di samping itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu menegaskan bunyi Pasal 1 angka 34 di UU Pemilu, memberikan definisi yang sangat jelas mengenai pemilih, yakni warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

"Berdasarkan atas penjelasan definisi pemilih sebagaimana Pasal 1 angka 34 di atas, maka norma terkait warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dimaknai sebagai WNI yang belum genap 17 tahun, di antaranya anak-anak," kata Lolly.

"Berdasarkan penjelasan di atas, maka UU No. 7 Tahun 2017 Jo PKPU No. 15 tahun 2023 Jo. PKPU No. 20 tahun 2023, mengatur larangan kampanye yang mengikutsertakan anak," sambungnya.

Oleh karena itu, Lolly memastikan Peraturan Bawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye memuat pengawasan kampanye yang melibatkan anak.

"Hal ini termuat dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b angka 11 Perbawaslu No. 11 tahun 2023," kata Lolly.

Adapun bunyi Pasal 19 ayat (1) huruf b angka 11 Perbawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye adalah; "Pengawas pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan pemilu dengan cara memastikan: "Pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan metode kampanye pemilu tidak mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih".




Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya