Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Bantah Kabar KPU Tak Atur Larangan Pelibatan Anak di Kampanye

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menepis kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat aturan pelarangan pelibatan anak-anak di kampanye Pemilu Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya mengawasi kampanye harus sesuai PKPU 20/2023 tentang Perubahan PKPU 15/2023 tentang Kampanye. Bahkan Bawaslu juga membuat aturan pengawasan sesuai beleid itu.

"Peraturan Bawaslu 11/2023 tentang pengawasan kampanye memuat norma pengawasan atas objek pengawasan atas larangan kampanye, sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu dan PKPU 15 Tahun 2023 Jo. PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye," ujar Lolly kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/12).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini memastikan, larangan pelibatan anak dalam kampanye yang diatur Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu, dan dimasukkan ke dalam PKPU Kampanye.

Lolly menyebutkan, bunyi Pasal 72 ayat (4) huruf k PKPU Kampanye tidak menggunakan kata "anak-anak" secara eksplisit. Melainkan, menggunakan istilah yang menunjukkan kategorisasi "bukan pemilih".

"(Dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (4) huruf k PKPU Kampanye) bahwa pelaksana pemilu dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih," urai Lolly.

Di samping itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu menegaskan bunyi Pasal 1 angka 34 di UU Pemilu, memberikan definisi yang sangat jelas mengenai pemilih, yakni warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

"Berdasarkan atas penjelasan definisi pemilih sebagaimana Pasal 1 angka 34 di atas, maka norma terkait warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dimaknai sebagai WNI yang belum genap 17 tahun, di antaranya anak-anak," kata Lolly.

"Berdasarkan penjelasan di atas, maka UU No. 7 Tahun 2017 Jo PKPU No. 15 tahun 2023 Jo. PKPU No. 20 tahun 2023, mengatur larangan kampanye yang mengikutsertakan anak," sambungnya.

Oleh karena itu, Lolly memastikan Peraturan Bawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye memuat pengawasan kampanye yang melibatkan anak.

"Hal ini termuat dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b angka 11 Perbawaslu No. 11 tahun 2023," kata Lolly.

Adapun bunyi Pasal 19 ayat (1) huruf b angka 11 Perbawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye adalah; "Pengawas pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan pemilu dengan cara memastikan: "Pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan metode kampanye pemilu tidak mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih".




Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya