Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Kecuali Tempat Pendidikan, PKPU Ternyata Tidak Larang Anak-anak Kampanye

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 22:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tidak diatur secara mendalam di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2023 tentang Perubahan PKPU 15/2023 tentang Kampanye.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, dari total 85 Pasal, hanya satu pasal yang menyinggung soal pelibatan anak dalam kampanye.

Hal itu tercatat dalam Pasal 72 ayat (1a), yang menyatakan; "Fasilitas Pemerintahan dan Pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak-anak."


Berdasarkan pencermatan pasal-pasal PKPU Kampanye, tidak didapati larangan pelibatan anak dalam kampanye secara spesifik berdasarkan model atau metode kampanye peserta pemilu.

Termasuk di Bab VIII beleid tersebut, yang memuat larangan-larangan kampanye Pemilu, mulai dari Pasal 69 hingga Pasal 76.

Di sisi lain, pelibatan anak-anak dalam kampanye politik belakangan ramai bermunculan. Salah satunya iklan televisi yang memperlihatkan anak-anak memegang susu dan diakhiri gambar karikatur Capres Prabowo Subianto. Meski belakangan, iklan itu disebut menggunakan teknologi AI.

Bahkan, iklan tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan; "Bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye".

Di Pasal 493 UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut yang berbunyi; "Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur Pasal 280 ayat (2) huruf k terkena sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya