Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Kecuali Tempat Pendidikan, PKPU Ternyata Tidak Larang Anak-anak Kampanye

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 22:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tidak diatur secara mendalam di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2023 tentang Perubahan PKPU 15/2023 tentang Kampanye.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, dari total 85 Pasal, hanya satu pasal yang menyinggung soal pelibatan anak dalam kampanye.

Hal itu tercatat dalam Pasal 72 ayat (1a), yang menyatakan; "Fasilitas Pemerintahan dan Pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak-anak."


Berdasarkan pencermatan pasal-pasal PKPU Kampanye, tidak didapati larangan pelibatan anak dalam kampanye secara spesifik berdasarkan model atau metode kampanye peserta pemilu.

Termasuk di Bab VIII beleid tersebut, yang memuat larangan-larangan kampanye Pemilu, mulai dari Pasal 69 hingga Pasal 76.

Di sisi lain, pelibatan anak-anak dalam kampanye politik belakangan ramai bermunculan. Salah satunya iklan televisi yang memperlihatkan anak-anak memegang susu dan diakhiri gambar karikatur Capres Prabowo Subianto. Meski belakangan, iklan itu disebut menggunakan teknologi AI.

Bahkan, iklan tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan; "Bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye".

Di Pasal 493 UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut yang berbunyi; "Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur Pasal 280 ayat (2) huruf k terkena sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya