Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Kecuali Tempat Pendidikan, PKPU Ternyata Tidak Larang Anak-anak Kampanye

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 22:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tidak diatur secara mendalam di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2023 tentang Perubahan PKPU 15/2023 tentang Kampanye.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, dari total 85 Pasal, hanya satu pasal yang menyinggung soal pelibatan anak dalam kampanye.

Hal itu tercatat dalam Pasal 72 ayat (1a), yang menyatakan; "Fasilitas Pemerintahan dan Pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak-anak."


Berdasarkan pencermatan pasal-pasal PKPU Kampanye, tidak didapati larangan pelibatan anak dalam kampanye secara spesifik berdasarkan model atau metode kampanye peserta pemilu.

Termasuk di Bab VIII beleid tersebut, yang memuat larangan-larangan kampanye Pemilu, mulai dari Pasal 69 hingga Pasal 76.

Di sisi lain, pelibatan anak-anak dalam kampanye politik belakangan ramai bermunculan. Salah satunya iklan televisi yang memperlihatkan anak-anak memegang susu dan diakhiri gambar karikatur Capres Prabowo Subianto. Meski belakangan, iklan itu disebut menggunakan teknologi AI.

Bahkan, iklan tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan; "Bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye".

Di Pasal 493 UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut yang berbunyi; "Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur Pasal 280 ayat (2) huruf k terkena sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya