Berita

Konferensi pers Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Jakarta/RMOL

Politik

400 Halaman Putusan MKMK Dikaji, TKN Tak Temukan Putusan MK Diintervensi

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 21:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk dugaan pelanggaran kode etik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dikaji Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjelaskan, hasil penelusuran dokumen putusan MKMK terkait pelanggaran etik Anwar Usman, ternyata tidak terdapat bukti adanya intervensi pihak luar kepada MK, khususnya dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Jadi, dalam 400 halaman keputusan MKMK itu memang tidak ada (intervensi)," kata Habiburokhman, dalam jumpa pers di Media Centre Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).


Habib, sapaan akrabnya, mengaku berulang kali menegaskan, bahwa dalam putusan MKMK itu sama sekali tidak ada pembahasan dan tidak ada pembuktian adanya intervensi.

"Yang kemudian dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap saudara Anwar Usman," jelasnya.

Selain hasil penelusuran dokumen putusan MKMK, Habib juga menilai putusan terbaru MK atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023, juga menjadi bukti bahwa Anwar Usman tidak mungkin bisa mengubah putusan MK soal batas usia minimum Capres-Cawapres.

"Itu yang kami katakan konyol, penegakan etik yang dilakukan MKMK sendiri, diperkuat lagi dengan putusan MK nomor 141 kemarin," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya