Berita

Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan, usai menghadiri Mubes IX Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia, di GBI Saron, Kelapa Gading, Jakarta Utara/RMOL

Politik

Berkaca Saat Pimpin Jakarta, Anies: Kenaikan UMP Harus Berkeadilan

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Serikat Buruh menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen. Dan hari ini, Kamis (30/11), merupakan batas akhir Pemda kabupaten/kota seluruh Indonesia menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Tuntutan buruh itu langsung mendapat respon dari Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan.

Tanggapan itu disampaikan usai menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) IX Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), di GBI Saron, Kelapa Gading, Jakarta Utara.


"Ketika kami memimpin di Jakarta, kenaikan UMP, contohnya pada 2021-2022, kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan," kata Anies, Kamis (30/11).

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, jika keputusan besaran UMP tidak berkeadilan bisa menimbulkan ketimpangan, yang akhirnya mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa itu menganalogikan adil layaknya meja dan kursi. Jika tidak ada keseimbangan, meja dan kursi akan jatuh.

"Kalau timpang gimana jadinya, miring, jatuh. Makanya jangan ada ketimpangan," tegas Anies.

Sebagai bentuk protes, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi mogok nasional. Khusus di Jakarta, buruh menuntut kenaikan nilai UMP dari 3,6 persen, mendekati 15 persen.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya