Berita

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiaeriej di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiaeriej Agar Tidak Bepergian ke LN Selama 6 Bulan

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 15:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiaeriej dan 3 orang lainnya telah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (29/11), pihaknya telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta.

"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak 29 November 2023," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (30/11).


Ali menjelaskan, pencegahan itu dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.

"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, empat orang yang dicegah merupakan para tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi.

Tiga orang berstatus sebagai pihak penerima, yaitu Wamenkumham Eddy Hiaeriej, asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiaeriej bernama Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) sebagai pihak pemberi.

Sebelumnya pada Selasa malam (28/11), KPK menggeledah rumah kediaman dua anak buah Wamenkumham Eddy Hiaeriej, yakni Yogi dan Yosi yang berada di wilayah Jakarta. Dari sana, KPK menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara.

Sebelumnya pada Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan, bahwa pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).

Alex menjelaskan, dalam Sprindik itu, ada empat orang tersangka. Di mana, tiga orang sebagai pihak penerima, dan satu orang tersangka pemberi.

"Dengan 4 orang tersangka, pihak penerima 3, pemberi 1," pungkas Alex.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiaeriej, dua tersangka sebagai pihak penerima adalah Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pihak pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa telah melaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Eddy Hiaeriej. Laporan itu telah dilayangkan ke KPK pada Selasa lalu (14/3).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya