Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pertamina Usul Kendaraan yang Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Pertamina (Persero) mengajukan usulan kepada pemerintah daerah untuk mencegah penunggak pajak kendaraan bermotor membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Usulan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Daerah Bali untuk meningkatkan tingkat pembayaran pajak dan mengurangi potensi penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

"Harapannya (langkah itu) dapat meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak," kata Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, Selasa (28/11) seperti dikutip dari Antara.


Ahad menjelaskan mekanisme pembatasan pembelian akan diterapkan saat penunggak pajak mengunjungi SPBU, di mana nantinya mereka tidak diizinkan membeli BBM subsidi dan akan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.

Untuk menerapkan kebijkan tersebut, dikatakan Ahad, mereka membutuhkan petugas yang berperan secara manual untuk mencatat nomor kendaraan dan mengecek data sistem pajak daerah.

Ia juga mengungkapkan rencana untuk membuka layanan pembayaran pajak kendaraan di SPBU.

Saat ini, lanjutnya, sistem serupa telah mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat, dan pihaknya juga akan melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur.

"Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi," katanya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak di masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan data dari Jasa Raharja mencatat bahwa hingga Desember 2021, terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak, mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang terdaftar di kantor bersama Samsat.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya