Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gara-Gara Ukir Kalimat "No to War" di Pintu, Seorang Pria Rusia Dipenjara

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 12:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

  Rusia menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pria bernama Dmitry Fedorov hanya karena menuliskan kata-kata "No to War" di pintu putar yang tertutup salju di luar arena skating di Moskow.

Mengutip laporan Al Arabiya pada Kamis (30/11), Ferodov dijatuhi hukuman 10 hari penahanan administratif atas tindakannya itu.

Fedorov ditangkap oleh polisi pada Kamis lalu (24/11) di Taman Gorky Moskow. Dia menolak perintah penangkapan tersebut tetapi mengakui jika dirinya menulis kalimat tersebut di pintu.


"Petugas polisi berulang kali memperingatkan bahwa Ferodov akan melanggar hukum jika gagal melakukannya, dan dia akhirnya didakwa," ungkap laporan tersebut.

Outlet berita Ostorozhno Novosti, yang pertama kali melaporkan berita tersebut, mengatakan dia juga didenda dalam jumlah yang tidak diungkapkan.

Sejak melancarkan serangannya di Ukraina, Moskow telah melancarkan tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap perbedaan pendapat yang oleh kelompok hak asasi manusia disamakan dengan penindasan massal yang terjadi di bawah Uni Soviet.

Pengadilan Rusia awal bulan ini menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada artis Alexandra Skochilenko setelah dia menukar label harga supermarket dengan kata-kata yang mengkritik perang.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya