Berita

Hakim Agung, Gazalba Saleh pakai kemeja batik warna biru dan mengenakan topi/RMOL

Hukum

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung Gazalba Saleh kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (30/11), pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (30/11).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Gazalba sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.54 WIB. Namun, penampilan Gazalba Saleh ini serba tertutup. Di mana, Gazalba mengenakan topi dan masker, yang menutupi wajahnya.

Tidak hanya sendiri, Gazalba yang mengenakan kemeja batik warna biru ini didampangi seorang pengacaranya. Bahkan, saat menuju ruang pemeriksaan, Gazalba juga didampangi pengacaranya.

Hingga pukul 11.25 WIB, Gazalba bersama pengacaranya masih berada di ruang pemeriksaan di lantai dua.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas vonis Gazalba dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Putusan yang menolak kasasi JPU terhadap vonis bebas Gazalba Saleh tersebut telah dibacakan Majelis Hakim Kasasi MA pada Kamis (19/10). Putusan perkara nomor 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua Hakim Anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

"Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Penuntut Umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Dwiarso, Kamis (19/10).

Selain itu, Majelis Kasasi MA juga memutus membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan hingga tingkat Kasasi kepada negara.

"Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023," pungkas Dwiarso.

Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Negeri Bandung Bandung pada Selasa malam (1/8).

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis Hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu Dolar Singapura.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim menghukum Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya