Berita

Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (GMPPL) di depan Kejagung RI, Rabu (29/11)/Istimewa

Nusantara

Kejagung Didesak Turun Tangan Usut Kasus Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 17:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan ramai didatangi sejumlah mahasiswa pada Rabu siang (29/11). Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (GMPPL) ini mendesak Kejagung turun tangan mengusut kasus tambang emas ilegal di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Mendesak Kejagung RI untuk segera investigasi tambang emas ilegal di Kecamatan Cineam dan Karang Jaya, Kabupaten Tasikmalaya," ujar Koordinator GMPPL, Imam Ferdiansyah, dalam orasinya, Rabu (29/11).

Imam menjelaskan, aparat penegak hukum (APH) harus lebih serius mengusut kasus pertambangan emas ilegal. Sebab, selain merugikan negara, pertambangan ilegal di Tasikmalaya tersebut juga merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.


Sayangnya, kata Imam, selama ini APH terkesan membiarkan tambang ilegal tersebut tetap beraktivitas.

"Di Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya terdapat pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan APH. Parahnya, pertambangan tersebut terjadi di wilayah Perhutani KPH Tasikmalaya yang belum dibasmi oleh pihak yang berwenang, yang mana tambang tersebut adalah tambang ilegal yang tercium oleh penegak hukum dan juga banyak pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan," papar Imam.

Oleh karena itu, GMPPL meminta Kejagung bertindak tegas dengan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pemilik tambang ilegal tersebut. Sebab mereka telah melakukan pelanggaran dalam aturan menambang yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.

"Meminta Kejagung RI segera tangkap cukong-cukong tambang emas ilegal di Tasikmalaya, tangkap tujuh pemilik tambang emas ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan di area tambang ilegal. Tegakkan keadilan walaupun langit runtuh," tegasnya.

Sudah Dilaporkan ke Kejagung

Sementara itu, GMPPL sendiri sudah melaporkan kasus tambang ilegal di Tasikmalaya ini ke Kejagung RI. Setidaknya ada 7 orang yang diduga menjadi pemilik tambang ilegal tersebut.

"(Pemilik) Tambang ilegal di Tasikmalaya berinisial IYS dan TT bersama 6 penambang lainnya sudah saya laporkan secara resmi ke Kejagung RI agar segera ditangkap. Sebab para pelaku tambang ilegal tersebut disangka telah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di mana setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Tasikmalaya," jelas Imam.

Menurut Imam, tindakan para pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara karena melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka bisa kena pidana penjara karena telah melanggar Rumusan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya