Berita

Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (GMPPL) di depan Kejagung RI, Rabu (29/11)/Istimewa

Nusantara

Kejagung Didesak Turun Tangan Usut Kasus Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 17:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan ramai didatangi sejumlah mahasiswa pada Rabu siang (29/11). Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (GMPPL) ini mendesak Kejagung turun tangan mengusut kasus tambang emas ilegal di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Mendesak Kejagung RI untuk segera investigasi tambang emas ilegal di Kecamatan Cineam dan Karang Jaya, Kabupaten Tasikmalaya," ujar Koordinator GMPPL, Imam Ferdiansyah, dalam orasinya, Rabu (29/11).

Imam menjelaskan, aparat penegak hukum (APH) harus lebih serius mengusut kasus pertambangan emas ilegal. Sebab, selain merugikan negara, pertambangan ilegal di Tasikmalaya tersebut juga merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.


Sayangnya, kata Imam, selama ini APH terkesan membiarkan tambang ilegal tersebut tetap beraktivitas.

"Di Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya terdapat pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan APH. Parahnya, pertambangan tersebut terjadi di wilayah Perhutani KPH Tasikmalaya yang belum dibasmi oleh pihak yang berwenang, yang mana tambang tersebut adalah tambang ilegal yang tercium oleh penegak hukum dan juga banyak pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan," papar Imam.

Oleh karena itu, GMPPL meminta Kejagung bertindak tegas dengan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pemilik tambang ilegal tersebut. Sebab mereka telah melakukan pelanggaran dalam aturan menambang yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.

"Meminta Kejagung RI segera tangkap cukong-cukong tambang emas ilegal di Tasikmalaya, tangkap tujuh pemilik tambang emas ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan di area tambang ilegal. Tegakkan keadilan walaupun langit runtuh," tegasnya.

Sudah Dilaporkan ke Kejagung

Sementara itu, GMPPL sendiri sudah melaporkan kasus tambang ilegal di Tasikmalaya ini ke Kejagung RI. Setidaknya ada 7 orang yang diduga menjadi pemilik tambang ilegal tersebut.

"(Pemilik) Tambang ilegal di Tasikmalaya berinisial IYS dan TT bersama 6 penambang lainnya sudah saya laporkan secara resmi ke Kejagung RI agar segera ditangkap. Sebab para pelaku tambang ilegal tersebut disangka telah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di mana setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Tasikmalaya," jelas Imam.

Menurut Imam, tindakan para pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara karena melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka bisa kena pidana penjara karena telah melanggar Rumusan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya