Berita

Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (GMPPL) di depan Kejagung RI, Rabu (29/11)/Istimewa

Nusantara

Kejagung Didesak Turun Tangan Usut Kasus Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 17:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan ramai didatangi sejumlah mahasiswa pada Rabu siang (29/11). Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (GMPPL) ini mendesak Kejagung turun tangan mengusut kasus tambang emas ilegal di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Mendesak Kejagung RI untuk segera investigasi tambang emas ilegal di Kecamatan Cineam dan Karang Jaya, Kabupaten Tasikmalaya," ujar Koordinator GMPPL, Imam Ferdiansyah, dalam orasinya, Rabu (29/11).

Imam menjelaskan, aparat penegak hukum (APH) harus lebih serius mengusut kasus pertambangan emas ilegal. Sebab, selain merugikan negara, pertambangan ilegal di Tasikmalaya tersebut juga merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.


Sayangnya, kata Imam, selama ini APH terkesan membiarkan tambang ilegal tersebut tetap beraktivitas.

"Di Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya terdapat pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan APH. Parahnya, pertambangan tersebut terjadi di wilayah Perhutani KPH Tasikmalaya yang belum dibasmi oleh pihak yang berwenang, yang mana tambang tersebut adalah tambang ilegal yang tercium oleh penegak hukum dan juga banyak pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan," papar Imam.

Oleh karena itu, GMPPL meminta Kejagung bertindak tegas dengan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pemilik tambang ilegal tersebut. Sebab mereka telah melakukan pelanggaran dalam aturan menambang yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.

"Meminta Kejagung RI segera tangkap cukong-cukong tambang emas ilegal di Tasikmalaya, tangkap tujuh pemilik tambang emas ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan di area tambang ilegal. Tegakkan keadilan walaupun langit runtuh," tegasnya.

Sudah Dilaporkan ke Kejagung

Sementara itu, GMPPL sendiri sudah melaporkan kasus tambang ilegal di Tasikmalaya ini ke Kejagung RI. Setidaknya ada 7 orang yang diduga menjadi pemilik tambang ilegal tersebut.

"(Pemilik) Tambang ilegal di Tasikmalaya berinisial IYS dan TT bersama 6 penambang lainnya sudah saya laporkan secara resmi ke Kejagung RI agar segera ditangkap. Sebab para pelaku tambang ilegal tersebut disangka telah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di mana setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Tasikmalaya," jelas Imam.

Menurut Imam, tindakan para pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara karena melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka bisa kena pidana penjara karena telah melanggar Rumusan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya