Berita

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres, yang diajukan mahasiswa Unusia, Brahma Aryana, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11)/Repro

Politik

Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, soal aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara 141-PUU/XXI/2023 di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menyatakan Permohonan Provisi tidak dapat diterima. (Dan) dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan putusan.


Dipaparkan Anggota Majelis Sidang MK, Enny Nurbaningsih, 9 Hakim Konstitusi mempertimbangkan pokok permohonan dari sosok Pemohon yang kerap disapa Brahm tersebut.

Dalam pokok permohonannya, Brahm meminta adanya penyesuaian ketentuan batas usia usia minimum capres-cawapres yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, karena bunyinya telah diubah MK melalui Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menerima sebagian permohonan Pemohon yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirruu Re A, yang intinya membolehkan mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah hasil pemilu atau pilkada, maju sebagai calon presiden atau wakil presiden meski umurnya belum 40 tahun.

Namun, Enny menegaskan ketentuan batas usia capres-cawapres yang dihasilkan dari putusan MK tersebut tidak dapat diubah kembali, seperti keinginan Pemohon perkara.

"Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," paparnya.

Oleh karena itu, Enny memastikan gugatan ulang Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilakukan Brahm, tidak bisa diterima MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia yang tidak mengenal adanya sistem stelsel.

"Sistem berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat, yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya, terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk upaya hukum," demikian Enny. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya