Berita

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres, yang diajukan mahasiswa Unusia, Brahma Aryana, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11)/Repro

Politik

Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, soal aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara 141-PUU/XXI/2023 di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menyatakan Permohonan Provisi tidak dapat diterima. (Dan) dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan putusan.


Dipaparkan Anggota Majelis Sidang MK, Enny Nurbaningsih, 9 Hakim Konstitusi mempertimbangkan pokok permohonan dari sosok Pemohon yang kerap disapa Brahm tersebut.

Dalam pokok permohonannya, Brahm meminta adanya penyesuaian ketentuan batas usia usia minimum capres-cawapres yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, karena bunyinya telah diubah MK melalui Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menerima sebagian permohonan Pemohon yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirruu Re A, yang intinya membolehkan mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah hasil pemilu atau pilkada, maju sebagai calon presiden atau wakil presiden meski umurnya belum 40 tahun.

Namun, Enny menegaskan ketentuan batas usia capres-cawapres yang dihasilkan dari putusan MK tersebut tidak dapat diubah kembali, seperti keinginan Pemohon perkara.

"Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," paparnya.

Oleh karena itu, Enny memastikan gugatan ulang Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilakukan Brahm, tidak bisa diterima MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia yang tidak mengenal adanya sistem stelsel.

"Sistem berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat, yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya, terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk upaya hukum," demikian Enny. 

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya