Berita

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres, yang diajukan mahasiswa Unusia, Brahma Aryana, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11)/Repro

Politik

Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, soal aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara 141-PUU/XXI/2023 di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menyatakan Permohonan Provisi tidak dapat diterima. (Dan) dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan putusan.


Dipaparkan Anggota Majelis Sidang MK, Enny Nurbaningsih, 9 Hakim Konstitusi mempertimbangkan pokok permohonan dari sosok Pemohon yang kerap disapa Brahm tersebut.

Dalam pokok permohonannya, Brahm meminta adanya penyesuaian ketentuan batas usia usia minimum capres-cawapres yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, karena bunyinya telah diubah MK melalui Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menerima sebagian permohonan Pemohon yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirruu Re A, yang intinya membolehkan mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah hasil pemilu atau pilkada, maju sebagai calon presiden atau wakil presiden meski umurnya belum 40 tahun.

Namun, Enny menegaskan ketentuan batas usia capres-cawapres yang dihasilkan dari putusan MK tersebut tidak dapat diubah kembali, seperti keinginan Pemohon perkara.

"Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," paparnya.

Oleh karena itu, Enny memastikan gugatan ulang Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilakukan Brahm, tidak bisa diterima MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia yang tidak mengenal adanya sistem stelsel.

"Sistem berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat, yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya, terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk upaya hukum," demikian Enny. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya