Berita

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres, yang diajukan mahasiswa Unusia, Brahma Aryana, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11)/Repro

Politik

Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, soal aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara 141-PUU/XXI/2023 di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menyatakan Permohonan Provisi tidak dapat diterima. (Dan) dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan putusan.


Dipaparkan Anggota Majelis Sidang MK, Enny Nurbaningsih, 9 Hakim Konstitusi mempertimbangkan pokok permohonan dari sosok Pemohon yang kerap disapa Brahm tersebut.

Dalam pokok permohonannya, Brahm meminta adanya penyesuaian ketentuan batas usia usia minimum capres-cawapres yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, karena bunyinya telah diubah MK melalui Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menerima sebagian permohonan Pemohon yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirruu Re A, yang intinya membolehkan mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah hasil pemilu atau pilkada, maju sebagai calon presiden atau wakil presiden meski umurnya belum 40 tahun.

Namun, Enny menegaskan ketentuan batas usia capres-cawapres yang dihasilkan dari putusan MK tersebut tidak dapat diubah kembali, seperti keinginan Pemohon perkara.

"Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," paparnya.

Oleh karena itu, Enny memastikan gugatan ulang Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilakukan Brahm, tidak bisa diterima MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia yang tidak mengenal adanya sistem stelsel.

"Sistem berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat, yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya, terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk upaya hukum," demikian Enny. 

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya