Berita

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres, yang diajukan mahasiswa Unusia, Brahma Aryana, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11)/Repro

Politik

Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, soal aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara 141-PUU/XXI/2023 di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menyatakan Permohonan Provisi tidak dapat diterima. (Dan) dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan putusan.

Dipaparkan Anggota Majelis Sidang MK, Enny Nurbaningsih, 9 Hakim Konstitusi mempertimbangkan pokok permohonan dari sosok Pemohon yang kerap disapa Brahm tersebut.

Dalam pokok permohonannya, Brahm meminta adanya penyesuaian ketentuan batas usia usia minimum capres-cawapres yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, karena bunyinya telah diubah MK melalui Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menerima sebagian permohonan Pemohon yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirruu Re A, yang intinya membolehkan mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah hasil pemilu atau pilkada, maju sebagai calon presiden atau wakil presiden meski umurnya belum 40 tahun.

Namun, Enny menegaskan ketentuan batas usia capres-cawapres yang dihasilkan dari putusan MK tersebut tidak dapat diubah kembali, seperti keinginan Pemohon perkara.

"Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," paparnya.

Oleh karena itu, Enny memastikan gugatan ulang Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilakukan Brahm, tidak bisa diterima MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia yang tidak mengenal adanya sistem stelsel.

"Sistem berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat, yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya, terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk upaya hukum," demikian Enny. 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya