Berita

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur/RMOLJateng

Politik

Ditegaskan Bawaslu Batang, Politik Uang Masuk Pidana Pemilu

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para peserta Pemilu 2024 terus diwanti-wanti untuk tidak coba-coba melakukan politik uang. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran aturan, tapi sudah masuk kategori pidana pemilu.

Hal itu pun sudah tertuang dengan jelas dalam Pasal 280 UU Pemilu yang berisi beberapa larangan kampanye. Satu di antaranya adalah memberikan dan menjanjikan uang atau barang lainnya.

"Jadi ketika ada peserta pemilu tim pelaksana ataupun setiap orang itu ketika melanggar aturan tersebut bisa dipidana pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/11).


Ia menyebut untuk menindak pidana pemilu maka masuk dalam ranah Sentra Gakkumdu. Tidak hanya Bawaslu, tapi juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.

Untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu pun ada batasan 15 hari. Harus ada penyidikan di tingkat kepolisian, kemudian kejaksaan.

"Yang jelas melalui temuan atau laporan pemilu itu kita kaji, setelah pasti itu memang juga pelanggaran pidana, kita proses di Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Mahbrur bercerita, pernah ada laporan dugaan politik uang pada Pemilu 2024. Namun, laporan hanya berupa foto amplop dan uang.

"Setelah kami telusuri syarat formil materiil tidak terpenuhi jadi tidak bisa kita lanjutkan," imbuhnya.

Ia menyebut aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal, yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, politik uang dilarang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu, serta penyelenggara selama masa kampanye, masa tenang, dan masa pencoblosan.

Tingkat ancaman hukuman pun berbeda-beda di masing-masing periode. Ancaman hukuman tertinggi ada pada masa pencoblosan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya