Berita

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur/RMOLJateng

Politik

Ditegaskan Bawaslu Batang, Politik Uang Masuk Pidana Pemilu

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para peserta Pemilu 2024 terus diwanti-wanti untuk tidak coba-coba melakukan politik uang. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran aturan, tapi sudah masuk kategori pidana pemilu.

Hal itu pun sudah tertuang dengan jelas dalam Pasal 280 UU Pemilu yang berisi beberapa larangan kampanye. Satu di antaranya adalah memberikan dan menjanjikan uang atau barang lainnya.

"Jadi ketika ada peserta pemilu tim pelaksana ataupun setiap orang itu ketika melanggar aturan tersebut bisa dipidana pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/11).


Ia menyebut untuk menindak pidana pemilu maka masuk dalam ranah Sentra Gakkumdu. Tidak hanya Bawaslu, tapi juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.

Untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu pun ada batasan 15 hari. Harus ada penyidikan di tingkat kepolisian, kemudian kejaksaan.

"Yang jelas melalui temuan atau laporan pemilu itu kita kaji, setelah pasti itu memang juga pelanggaran pidana, kita proses di Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Mahbrur bercerita, pernah ada laporan dugaan politik uang pada Pemilu 2024. Namun, laporan hanya berupa foto amplop dan uang.

"Setelah kami telusuri syarat formil materiil tidak terpenuhi jadi tidak bisa kita lanjutkan," imbuhnya.

Ia menyebut aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal, yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, politik uang dilarang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu, serta penyelenggara selama masa kampanye, masa tenang, dan masa pencoblosan.

Tingkat ancaman hukuman pun berbeda-beda di masing-masing periode. Ancaman hukuman tertinggi ada pada masa pencoblosan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya