Berita

Sidang kasus suap proyek Bandung Smart City di PN Bandung dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa Yana Mulyana, Rabu (29/11)/RMOLJabar

Hukum

Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City, Mantan Walikota Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 16:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkara tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City telah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK, Tony Indra, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/11). Yana Mulyana dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata JPU, saat membacakan tuntutan.


Selain itu, Yana Mulyana juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455,7 juta, 14.512 dolar Singapura, 645.000 yen, dan 3.000 dollar Amerika Serikat. Jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun," imbuhnyaa.

Tak hanya itu, Yana Mulyana juga ditambahkan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," tegasnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa terus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan, dan menghargai persidangan. Kemudian belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yana Mulyana akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan ke depan. Dia juga meminta doa agar terus diberikan kemudahan.

"Akan saya susun nota Pledoi. Ini tahapan yang saya harus jalani, minta didoakan saja," kata Yana.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya