Berita

Sidang kasus suap proyek Bandung Smart City di PN Bandung dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa Yana Mulyana, Rabu (29/11)/RMOLJabar

Hukum

Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City, Mantan Walikota Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 16:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkara tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City telah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK, Tony Indra, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/11). Yana Mulyana dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata JPU, saat membacakan tuntutan.


Selain itu, Yana Mulyana juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455,7 juta, 14.512 dolar Singapura, 645.000 yen, dan 3.000 dollar Amerika Serikat. Jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun," imbuhnyaa.

Tak hanya itu, Yana Mulyana juga ditambahkan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," tegasnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa terus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan, dan menghargai persidangan. Kemudian belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yana Mulyana akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan ke depan. Dia juga meminta doa agar terus diberikan kemudahan.

"Akan saya susun nota Pledoi. Ini tahapan yang saya harus jalani, minta didoakan saja," kata Yana.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya