Berita

Menkominfo Budi Arie dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11)/RMOL

Politik

Menkominfo: Pembobol 204 Juta Data DPT Pemilu 2024 Harus Diproses Hukum

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menindaklanjuti dugaan pembobolan 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).

“Ya ini sekali lagi aparat penegak hukum dan BSSN, KPU, kami ini sedang berkoordinasi,” kata Budi Arie.


Budi menegaskan, pihaknya akan merujuk UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk menindak tegas pelaku pembobolan data DPT di KPU RI tersebut.

“Nah pelaku pencurian atau pemanfaatan data secara tidak sah ini ya harus diproses secara hukum,” kata Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) ini.

Informasi dugaan pembobolan data KPU itu pertama kali ramai di media sosial X, karena akun bernama Mario @p4cen0g3 mengunggah sebuah gambar tangkapan layar situs peretas.

Dalam postingan diperlihatkan logo KPU RI beserta beberapa keterangan terkait data pemilih, yang dia jelaskan berdasarkan apa yang dia ketahui.

"Seorang threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari @KPU_ID sebesar 2 BTC dengan jumlah baris 252 juta dan field-field seperti NIK, NKK, nomor KTP, nama, TPS ID, difabel, e-KTP, jenis kelamin, tanggal lahir dan lain-lain. Data-data tersebut termasuk data KJRI, KBRI, KRI," ungkap akun Mario, di media sosial X pada Selasa dini hari (28/11).

Hacker tersebut mengklaim telah mendapatkan sekitar 252 juta data dalam unggahannya di situs jual beli data curian, yakni Breaschforum.

Akan tetapi, terdapat beberapa data terduplikasi dan akhirnya setelah melalui proses penyaringan hanya tersisa 204.807.203  data pribadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya