Berita

Duta Besar Venezuela Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa, 28 November 2023/RMOL

Dunia

Dubes Venezuela: Sengketa Esequibo Bisa Selesai Jika Guayana Berhenti Libatkan Pihak Asing

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 09:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Persengketaan wilayah Guayana Esequibo sebenarnya dapat segera diselesaikan dengan damai jika Republik Guayana berhenti melibatkan pihak asing untuk menekan Venezuela.

Begitu yang disampaikan Duta Besar Venezuela di Jakarta, Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa (28/11).

Dalam kesempatan itu Dubes menekankan bahwa satu-satunya instrumen sah yang digunakan untuk penyelesaian sengketa Guayana Esequiba adalah Perjanjian Jenewa 1966.


"Perjanjian yang disepakati oleh pemerintah Inggris, Venezuela dan Guayana itu menyepakati bahwa sengketa Esequibo akan diselesaikan dengan negosiasi damai dan bersahabat untuk menghasilkan solusi praktis dan memuaskan bersama," jelasnya.

Kendati demikian, kata Dubes, Guayana justru melanggar perjanjian secara sepihak dengan melibatkan pihak asing, seperti Amerika Serikat.

Disebutkan bahwa Guayana bekerjasama dengan AS untuk menebar kebencian dan provokasi di wilayah sengketa untuk menekan klaim Venezuela.

Dubes mengecam propaganda AS tentang kondisi Venezuela dan tindakan Guayana memasang anjungan minyak lepas pantai di perbatasan maritim wilayah Esequibo.

"Kami mengecam sikap pemerintah Guayana yang bersekutu dengan sektor-sektor pemerintah AS untuk melakukan latihan militer dan mengancam stabilitas kawasan," tegasnya.

Selain itu, menurut Gomez, PBB juga ikut melanggar Perjanjian Jenewa, karena Sekretaris Jenderalnya yakni Anthony Guterres mengajukan kasus Esequibo kepada International Court of Justice (ICJ) tak lama setelah pengajuan Guayana.

"Dengan merujuk perselisihan tersebut ke ICJ, Sekjen PBB melanggar perjanjian dengan mengabaikan praktik bahwa setiap tindakan yang diambil harus mendapat persetujuan para pihak," jelasnya.

Menurut Dubes, masalah Esequibo dapat segera rampung jika saja Guayana tidak melibatkan pihak-pihak tersebut.

"Jalan diplomatis yang damai untuk konflik Esequibo dapat diselesaikan apabila diselesaikan bersama di antara dua pihak, dan Guayana berhenti  melibatkan pihak asing," ujar Dubes.

Dia juga menegaskan kembali kesediaan Venezuela untuk terlibat dalam dialog langsung dengan Guayana, tanpa perantara, untuk mencari solusi yang bersahabat, bersahabat, praktis dan memuaskan bagi keduanya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya