Ilustrasi visa/Ist

Politik

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Keamanan

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 09:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

rmol.idPemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (29/11).

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta Dolar AS di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022.

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut," kata Silmy.

Silmy menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan. rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tarik Wisatawan Lewat Jelajah Wisata Religi di Jakarta

Minggu, 09 Maret 2025 | 15:07

Arief Poyuono Prediksi PSI Bubar 2029

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:49

Manuver Tak Biasa, Rusia Manfaatkan Jalur Pipa Gas Tua dalam Perang Ukraina

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:43

Jubir Militer Israel Daniel Hagari Gagal Naik Jabatan hingga Dipecat

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:25

Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Lima Hari di Pabrik Sritex

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:20

Bertepatan Ramadan, Tom Lembong: Rabu Abu Tahun Ini Ekstra Spesial

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:08

Menteri KP dan Gubernur Jakarta Sambut Sekjen Partai Komunis Vietnam

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:04

Ceramah di Masjid ITB, Anies Ajak Generasi Muda Tetap Kritis

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:58

Masyarakat Pesisir Rugi Besar Akibat Kasus Pagar Laut

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:40

Kerry Riza Jadi Tumbal Riza Chalid

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:58

Selengkapnya