Berita

Duta Besar Venezuela untuk Indonesia, Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah umum kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa, 28 November 2023/RMOL

Dunia

Venezuela Punya Tiga Alasan Kuat Tolak Pengaduan Guayana dan Sekjen PBB di ICJ

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 18:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus sengketa wilayah bekas koloni Inggris, Guayana Esequibo, masih terus bergulir. Venezuela berusaha mempertahankan klaim mereka atas teritori tersebut dari Republik Guayana.

Kendati demikian, Guayana dibantu Amerika Serikat dan aktor PBB terus merancang strategi untuk mengalahkan Venezuela, bahkan membawa kasus sengketa mereka ke International Court of Justice (ICJ).

Hal itu dipaparkan oleh Duta Besar Venezuela di Jakarta, Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa (28/11).


Dijelaskan Gomez, sejak tahun 2015, dinamika Guayana Esequibo sudah dicampuri oleh pihak-pihak asing. AS dan Guayana disebut telah bekerja sama menebar kebencian dan provokasi di wilayah sengketa untuk menyerang Venezuela.

"AS menyatakan Venezuela sebagai ancaman luar biasa terhadap keamanan nasionalnya. Kemudian Guayana memasang anjungan minyak di lepas pantai perbatasan maritim wilayah Esequibo," ungkapnya.

Tak sampai di situ, kata Gomez, Guayana atas dorongan AS juga membawa kasus mereka ke ICJ. Tak lama kemudian pada 2018, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres juga melakukan hal yang sama.

Tindakan itu mendapat penolakan keras dari pemerintah Venezuela. Menurut Gomez, Venezuela memiliki tiga alasan pihaknya menolak pengajuan Guayana dan Guterres di ICJ.

Pertama, kata Gomez, Venezuela sejak tahun 1945 hingga kini tidak pernah mengakui ICJ sebagai lembaga yang sah untuk menyelesaikan perselisihan.

"Satu-satunya instrumen yang sah untuk penyelesaian sengketa Guayana Esequiba secara damai dan diplomatis adalah Perjanjian Jenewa," tegasnya.

Kemudian, menurut penuturan Gomez, yurisdiksi ICJ baru bisa berlaku hanya setelah mendapat persetujuan dari Venezuela.

"Berdasarkan Perjanjian Jenewa, jika opsi pengadilan diambil, maka harus ditandatangani dan disetujui oleh negara Venezuela," jelasnya.

Terakhir, lanjut Gomes, statuta dalam ICJ juga menyebutkan bahwa pengakuan terhadap pengadilan harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin kasus diselesaikan.

"Statuta ICJ mengharuskan negara-negara untuk mengakui yurisdiksi pengadilan, untuk menyelesaikan perselisihan atau perbedaan apapun," papar Gomez.

Guayana Esequibo adalah wilayah sengketa seluas 159.500 kilometer persegi sebelah barat Sungai Essequibo yang dikelola dan dikendalikan oleh Guayana dan diklaim secara historis oleh Venezuela.

Sengketa perbatasan diwarisi dari kekuatan kolonial (Spanyol dalam kasus Venezuela, serta Belanda dan Inggris dalam kasus Guayana. Situasi diperumit dengan kemerdekaan Guayana dari Inggris pada tahun 1966.

Status wilayah tersebut tunduk pada Perjanjian Jenewa, yang ditandatangani oleh Inggris, Venezuela, dan Guayana Inggris pada tanggal 17 Februari 1966.

Perjanjian itu menetapkan bahwa para pihak akan sepakat untuk menemukan solusi praktis, damai dan memuaskan atas perselisihan tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya