Berita

Duta Besar Venezuela untuk Indonesia, Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah umum kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa, 28 November 2023/RMOL

Dunia

Venezuela Punya Tiga Alasan Kuat Tolak Pengaduan Guayana dan Sekjen PBB di ICJ

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 18:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus sengketa wilayah bekas koloni Inggris, Guayana Esequibo, masih terus bergulir. Venezuela berusaha mempertahankan klaim mereka atas teritori tersebut dari Republik Guayana.

Kendati demikian, Guayana dibantu Amerika Serikat dan aktor PBB terus merancang strategi untuk mengalahkan Venezuela, bahkan membawa kasus sengketa mereka ke International Court of Justice (ICJ).

Hal itu dipaparkan oleh Duta Besar Venezuela di Jakarta, Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa (28/11).


Dijelaskan Gomez, sejak tahun 2015, dinamika Guayana Esequibo sudah dicampuri oleh pihak-pihak asing. AS dan Guayana disebut telah bekerja sama menebar kebencian dan provokasi di wilayah sengketa untuk menyerang Venezuela.

"AS menyatakan Venezuela sebagai ancaman luar biasa terhadap keamanan nasionalnya. Kemudian Guayana memasang anjungan minyak di lepas pantai perbatasan maritim wilayah Esequibo," ungkapnya.

Tak sampai di situ, kata Gomez, Guayana atas dorongan AS juga membawa kasus mereka ke ICJ. Tak lama kemudian pada 2018, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres juga melakukan hal yang sama.

Tindakan itu mendapat penolakan keras dari pemerintah Venezuela. Menurut Gomez, Venezuela memiliki tiga alasan pihaknya menolak pengajuan Guayana dan Guterres di ICJ.

Pertama, kata Gomez, Venezuela sejak tahun 1945 hingga kini tidak pernah mengakui ICJ sebagai lembaga yang sah untuk menyelesaikan perselisihan.

"Satu-satunya instrumen yang sah untuk penyelesaian sengketa Guayana Esequiba secara damai dan diplomatis adalah Perjanjian Jenewa," tegasnya.

Kemudian, menurut penuturan Gomez, yurisdiksi ICJ baru bisa berlaku hanya setelah mendapat persetujuan dari Venezuela.

"Berdasarkan Perjanjian Jenewa, jika opsi pengadilan diambil, maka harus ditandatangani dan disetujui oleh negara Venezuela," jelasnya.

Terakhir, lanjut Gomes, statuta dalam ICJ juga menyebutkan bahwa pengakuan terhadap pengadilan harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin kasus diselesaikan.

"Statuta ICJ mengharuskan negara-negara untuk mengakui yurisdiksi pengadilan, untuk menyelesaikan perselisihan atau perbedaan apapun," papar Gomez.

Guayana Esequibo adalah wilayah sengketa seluas 159.500 kilometer persegi sebelah barat Sungai Essequibo yang dikelola dan dikendalikan oleh Guayana dan diklaim secara historis oleh Venezuela.

Sengketa perbatasan diwarisi dari kekuatan kolonial (Spanyol dalam kasus Venezuela, serta Belanda dan Inggris dalam kasus Guayana. Situasi diperumit dengan kemerdekaan Guayana dari Inggris pada tahun 1966.

Status wilayah tersebut tunduk pada Perjanjian Jenewa, yang ditandatangani oleh Inggris, Venezuela, dan Guayana Inggris pada tanggal 17 Februari 1966.

Perjanjian itu menetapkan bahwa para pihak akan sepakat untuk menemukan solusi praktis, damai dan memuaskan atas perselisihan tersebut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya