Berita

Duta Besar Venezuela untuk Indonesia, Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah umum kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa, 28 November 2023/RMOL

Dunia

Venezuela Punya Tiga Alasan Kuat Tolak Pengaduan Guayana dan Sekjen PBB di ICJ

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 18:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus sengketa wilayah bekas koloni Inggris, Guayana Esequibo, masih terus bergulir. Venezuela berusaha mempertahankan klaim mereka atas teritori tersebut dari Republik Guayana.

Kendati demikian, Guayana dibantu Amerika Serikat dan aktor PBB terus merancang strategi untuk mengalahkan Venezuela, bahkan membawa kasus sengketa mereka ke International Court of Justice (ICJ).

Hal itu dipaparkan oleh Duta Besar Venezuela di Jakarta, Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa (28/11).


Dijelaskan Gomez, sejak tahun 2015, dinamika Guayana Esequibo sudah dicampuri oleh pihak-pihak asing. AS dan Guayana disebut telah bekerja sama menebar kebencian dan provokasi di wilayah sengketa untuk menyerang Venezuela.

"AS menyatakan Venezuela sebagai ancaman luar biasa terhadap keamanan nasionalnya. Kemudian Guayana memasang anjungan minyak di lepas pantai perbatasan maritim wilayah Esequibo," ungkapnya.

Tak sampai di situ, kata Gomez, Guayana atas dorongan AS juga membawa kasus mereka ke ICJ. Tak lama kemudian pada 2018, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres juga melakukan hal yang sama.

Tindakan itu mendapat penolakan keras dari pemerintah Venezuela. Menurut Gomez, Venezuela memiliki tiga alasan pihaknya menolak pengajuan Guayana dan Guterres di ICJ.

Pertama, kata Gomez, Venezuela sejak tahun 1945 hingga kini tidak pernah mengakui ICJ sebagai lembaga yang sah untuk menyelesaikan perselisihan.

"Satu-satunya instrumen yang sah untuk penyelesaian sengketa Guayana Esequiba secara damai dan diplomatis adalah Perjanjian Jenewa," tegasnya.

Kemudian, menurut penuturan Gomez, yurisdiksi ICJ baru bisa berlaku hanya setelah mendapat persetujuan dari Venezuela.

"Berdasarkan Perjanjian Jenewa, jika opsi pengadilan diambil, maka harus ditandatangani dan disetujui oleh negara Venezuela," jelasnya.

Terakhir, lanjut Gomes, statuta dalam ICJ juga menyebutkan bahwa pengakuan terhadap pengadilan harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin kasus diselesaikan.

"Statuta ICJ mengharuskan negara-negara untuk mengakui yurisdiksi pengadilan, untuk menyelesaikan perselisihan atau perbedaan apapun," papar Gomez.

Guayana Esequibo adalah wilayah sengketa seluas 159.500 kilometer persegi sebelah barat Sungai Essequibo yang dikelola dan dikendalikan oleh Guayana dan diklaim secara historis oleh Venezuela.

Sengketa perbatasan diwarisi dari kekuatan kolonial (Spanyol dalam kasus Venezuela, serta Belanda dan Inggris dalam kasus Guayana. Situasi diperumit dengan kemerdekaan Guayana dari Inggris pada tahun 1966.

Status wilayah tersebut tunduk pada Perjanjian Jenewa, yang ditandatangani oleh Inggris, Venezuela, dan Guayana Inggris pada tanggal 17 Februari 1966.

Perjanjian itu menetapkan bahwa para pihak akan sepakat untuk menemukan solusi praktis, damai dan memuaskan atas perselisihan tersebut.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya