Berita

Konferensi Pers TKN Prabowo-Gibran di Jakarta Selatan, Selasa (28/11)/RMOL

Politik

Kampanye Dimulai, Prabowo-Gibran Bakal Cuti Maksimal 2 Hari dalam Seminggu

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, komitmen mengambil hari cuti maksimal 2 hari dalam seminggu.

Sebab, saat ini Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, sedangkan Gibran sebagai Walikota Solo.

"Beliau-beliau (Prabowo-Gibran) sudah memutuskan, tetap akan menjadi Menhan dan Walkot, dan hanya cuti maksimal satu minggu dua kali, maksimal. Kan satu minggu ada lima hari kerja. Jadi maksimal hanya akan cuti dua hari, itu pun maksimal," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, di media center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).


Meski begitu, Nusron tidak menampik bila pada hari-hari kerja atau Senin-Jumat ada agenda mendesak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengharuskan Prabowo-Gibran datang, maka mereka akan mengajukan cuti.

"Kecuali ada hal-hal mendesak yang tidak bisa dihindari. Contohnya, tiba-tiba panggilan KPU pada hari kerja, yang bersangkutan kapasitasnya sebagai paslon, tentunya harus cuti," jelas Nusron.

Lanjut Nusron, komitmen itu terbukti di hari pertama masa kampanye, di mana Prabowo dan Gibran tetap menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintahan.

Sementara itu, TKN mengerahkan Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk menjalankan program pembagian makan siang dan susu gratis di sejumlah wilayah di Indonesia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya