Berita

Pembacaan tuntutan kepada terdakwa pembunuhan Imam Masykur di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11)/Ist

Hukum

Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati kepada Para Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur,  Senin (27/11).

Menurut Oditur Militer, para terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1 dan 2.


Itu yang membuat Oditur Militer meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel menjatuhkan vonis hukuman mati.

"Agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD," ucap Letkol Jaya Supena.  

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang (UU), perbuatan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit terlebih Delapan Wajib TNI.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak ada.

Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua Kolonel Rudy memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan penasehat hukum mereka terkait pledoi atau nota pembelaan.

Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember 2023 mendatang.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan Pledoi Penasehat Hukum," kata Kolonel Rudy.

Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan Petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya