Berita

Pembacaan tuntutan kepada terdakwa pembunuhan Imam Masykur di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11)/Ist

Hukum

Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati kepada Para Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur,  Senin (27/11).

Menurut Oditur Militer, para terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1 dan 2.


Itu yang membuat Oditur Militer meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel menjatuhkan vonis hukuman mati.

"Agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD," ucap Letkol Jaya Supena.  

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang (UU), perbuatan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit terlebih Delapan Wajib TNI.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak ada.

Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua Kolonel Rudy memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan penasehat hukum mereka terkait pledoi atau nota pembelaan.

Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember 2023 mendatang.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan Pledoi Penasehat Hukum," kata Kolonel Rudy.

Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan Petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya