Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

PP 53/2023 Diteken Jokowi karena Putusan Mahkamah Konstitusi

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 22:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Pemerintah (PP) 53/2023 yang tidak mewajibkan pejabat negara, baik menteri maupun walikota mundur dari jabatan saat maju di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Siapa pun presidennya wajib menerbitkan PP ini karena perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Senin (27/11).

Merujuk UU Pemilu sebelumnya, pejabat negara diharuskan mundur jika memilih maju sebagai capres maupun cawapres. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh MK.


Hal itu sebagaimana dituangkan dalam putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Garuda.

Dalam putusan MK, syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.

"Makanya Prabowo dan Mahfud MD walau sudah resmi menjadi Capres dan Cawapres masih menjadi menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda," sambungnya.

Sementara merujuk UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin presiden ketika maju menjadi Capres/Cawapres.

"Makanya, Jokowi mengeluarkan peraturan karena ada putusan MK dan perintah UU pemilu," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya