Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

PP 53/2023 Diteken Jokowi karena Putusan Mahkamah Konstitusi

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 22:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Pemerintah (PP) 53/2023 yang tidak mewajibkan pejabat negara, baik menteri maupun walikota mundur dari jabatan saat maju di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Siapa pun presidennya wajib menerbitkan PP ini karena perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Senin (27/11).

Merujuk UU Pemilu sebelumnya, pejabat negara diharuskan mundur jika memilih maju sebagai capres maupun cawapres. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh MK.


Hal itu sebagaimana dituangkan dalam putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Garuda.

Dalam putusan MK, syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.

"Makanya Prabowo dan Mahfud MD walau sudah resmi menjadi Capres dan Cawapres masih menjadi menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda," sambungnya.

Sementara merujuk UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin presiden ketika maju menjadi Capres/Cawapres.

"Makanya, Jokowi mengeluarkan peraturan karena ada putusan MK dan perintah UU pemilu," tandasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya