Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

PP 53/2023 Diteken Jokowi karena Putusan Mahkamah Konstitusi

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 22:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Pemerintah (PP) 53/2023 yang tidak mewajibkan pejabat negara, baik menteri maupun walikota mundur dari jabatan saat maju di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Siapa pun presidennya wajib menerbitkan PP ini karena perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Senin (27/11).

Merujuk UU Pemilu sebelumnya, pejabat negara diharuskan mundur jika memilih maju sebagai capres maupun cawapres. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh MK.


Hal itu sebagaimana dituangkan dalam putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Garuda.

Dalam putusan MK, syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.

"Makanya Prabowo dan Mahfud MD walau sudah resmi menjadi Capres dan Cawapres masih menjadi menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda," sambungnya.

Sementara merujuk UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin presiden ketika maju menjadi Capres/Cawapres.

"Makanya, Jokowi mengeluarkan peraturan karena ada putusan MK dan perintah UU pemilu," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya