Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

PP 53/2023 Diteken Jokowi karena Putusan Mahkamah Konstitusi

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 22:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Pemerintah (PP) 53/2023 yang tidak mewajibkan pejabat negara, baik menteri maupun walikota mundur dari jabatan saat maju di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Siapa pun presidennya wajib menerbitkan PP ini karena perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Senin (27/11).

Merujuk UU Pemilu sebelumnya, pejabat negara diharuskan mundur jika memilih maju sebagai capres maupun cawapres. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh MK.

Hal itu sebagaimana dituangkan dalam putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Garuda.

Dalam putusan MK, syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.

"Makanya Prabowo dan Mahfud MD walau sudah resmi menjadi Capres dan Cawapres masih menjadi menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda," sambungnya.

Sementara merujuk UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin presiden ketika maju menjadi Capres/Cawapres.

"Makanya, Jokowi mengeluarkan peraturan karena ada putusan MK dan perintah UU pemilu," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Koalisi Berisiko Pecah Gara-gara Kelangkaan LPG 3 Kg

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:16

Kuras ATM Calon Mertua, Perempuan Muda Dibekuk Polisi

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:01

Warga Diajak Laporkan Bangunan Gedung Tak Sesuai Izin

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:38

Beredar Video Geng Alumni UGM Kumpul, Warganet Cari-cari Mulyono

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:20

Bharatu Mardi Hadji dapat Kenaikan Pangkat dari Kapolri

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:16

Tak Benar GoTo Merger dengan Grab

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:37

Prabowo Diminta Waspadai Agenda Jahat Menteri

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:18

PN Serang Putuskan Kasus Charlie Chandra Dilanjutkan

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:00

Kenaikan Tarif Air Bersih Harus Diimbangi Kualitas Pelayanan

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:40

Pramono Keliling Balai Kota

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:16

Selengkapnya