Berita

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL

Hukum

Soal Status Tersangka Wamenkumham, KPK Bakal Surati Presiden

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 20:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati presiden terkait status Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Kepastian itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya perkembangan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham.

Asep juga mengatakan, penyidik memiliki waktu maksimal untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Ditunggu saja kapan (Wamenkumham Eddy Hiariej) dipanggil," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Ditanya soal surat pemberitahuan kepada presiden terkait status tersangka, Asep memastikan hal itu segera dilakukan KPK.

"Kapan surat ke presiden? Nanti serta merta akan kita kirim. Jadi kita kirimkan SPDP-nya. Mekanismenya seperti itu," pungkas Asep.

Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani 2 minggu lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).

Dia juga menjelaskan, dalam Sprindik itu ada empat orang tersangka. Tiga orang sebagai penerima, dan satu orang pemberi.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiariej, dua tersangka penerima adalah asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, telah melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej. Laporan itu telah dilayangkan ke KPK pada Selasa (14/3).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya