Berita

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL

Hukum

Soal Status Tersangka Wamenkumham, KPK Bakal Surati Presiden

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 20:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati presiden terkait status Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Kepastian itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya perkembangan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham.

Asep juga mengatakan, penyidik memiliki waktu maksimal untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Ditunggu saja kapan (Wamenkumham Eddy Hiariej) dipanggil," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Ditanya soal surat pemberitahuan kepada presiden terkait status tersangka, Asep memastikan hal itu segera dilakukan KPK.

"Kapan surat ke presiden? Nanti serta merta akan kita kirim. Jadi kita kirimkan SPDP-nya. Mekanismenya seperti itu," pungkas Asep.

Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani 2 minggu lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).

Dia juga menjelaskan, dalam Sprindik itu ada empat orang tersangka. Tiga orang sebagai penerima, dan satu orang pemberi.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiariej, dua tersangka penerima adalah asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, telah melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej. Laporan itu telah dilayangkan ke KPK pada Selasa (14/3).

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya