Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan pers/RMOL

Hukum

Sempat Mangkrak, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan Naik Penyelidikan

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 20:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menceritakan adanya disposisi pimpinan KPK kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

"Tetapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti. Baru kemarin kita perintahkan untuk diterbitkan Sprinlidik. Artinya apa, dari tahun 2020 sampai tahun 2023, 3 tahun (tidak diproses)" kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11).


Alex menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementan. Di mana, ada tiga kluster, yakni pengadaan sapi, hortikultura, dan pemerasan.

"Yang sudah naik terkait dengan pemerasan. Yang kemarin Sprinlidik itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (pengadaan sapi). Menyangkut siapa orangnya, kami masih dalam tahap penyelidikan," terang Alex.

Untuk itu kata Alex, pihaknya tidak akan menyampaikan siapa saja sosok-sosok yang menjadi pihak terlapor dalam laporan masyarakat.

"Kita baru mencari, penyelidik baru mencari terjadinya peristiwa pidana, belum sampai menyentuh pada orang-orang yang diduga sebagai pelakunya," tutur Alex.

Nantinya kata Alex, penyelidik akan menyampaikan dalam forum ekspose hasil penyelidikan, apakah ditemukan tindak pidana sehingga harus naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka atau tidak.

"Jadi kita tidak menyebutkan siapa yang dilaporkan. Nanti akan didalami di dalam proses penyelidikan," pungkas Alex.

Dari informasi yang diperoleh redaksi, Senin (13/11), kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan turut melibatkan anggota DPR RI inisial AA dan RM.

Kasus ini menurut informasi yang diperoleh sempat terhenti penyelidikannya lantaran ditutup oleh mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang telah ditarik kembali ke institusi asal.

Terkait kasus korupsi pengadaan sapi sebelumnya pernah dilaporkan oleh Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI).

Dalam temuannya, GPHN melihat tidak ada prinsip ketelitian dalam melihat kapabilitas perusahaan yang terkait pengadaan hewan ternak dalam APBN tahun 2020.

Salah satu perusahaan pemenang tender, PT Sumekar Nurani Madura misalnya. Dari hasil penelusuran tim GPHN RI yang langsung mengecek ke lapangan, perusahaan tersebut sebelumnya bergerak di bidang penggilingan batu koral.

Dari hasil analisis, perusahaan tersebut tidak mungkin mampu mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian yang nilainya ratusan miliar.

Selain itu, terdapat pemenang tender PT Karya Master Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak jasa traveling. GPHN menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini sangat besar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya