Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan/Net

Hukum

Ramai Pencopotan Baliho, Ketum Peradi Minta Aparat Netral

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

rmol.id Penurunan dan perusakan baliho di berbagai daerah bisa masuk kategori pidana sepanjang pemasangan sesuai aturan dan mengantongi izin dari aparat berwenang.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengatakan, kasus penurunan baliho di berbagai tempat perlu dilihat lebih mendalam sebelum dihakimi.

"Apakah baliho-baliho tersebut sudah ada izinnya atau belum. Jika berizin, saya mengimbau agar siapa pun tidak sembarangan, karena jelas adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan," kata Otto Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10).

Otto mengimbau seluruh pihak harus menghentikan perusakan baliho berizin dan sah sesuai peraturan-perundangan yang berlaku. Jika dibiarkan, maka akan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Apalagi saat ini suasana politik meningkat menjelang Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, ia juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat. Jika menemukan indikasi pelanggaran hukum, maka wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Tujuannya agar pemilu berjalan aman, jujur, adil, dan bebas dari tindakan-tindakan anarkis, sehingga hasilnya kredibel dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia," tegas Otto.

Perusakan baliho terjadi di sejumlah daerah menjelang Pemilu 2024. Salah satunya baliho bergambar Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI sekaligus Caleg PDIP, Arief Rachman di Kota Cianjur berisi ucapan Hari Pahlawan.

Baliho tersebut diklaim telah mendapatkan izin dari Pemda Kota Cianjur dan telah membayar pajak melalui PT PSM Cianjur. Namun belakangan, baliho tersebut dirusak pihak tak bertanggung jawab pada Senin, 13 November 2023.

Kasus tersebut pun telah dilaporkan kepada Polres Cianjur dengan No: STLLP/754/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT pada Selasa, 14 November 2023. rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya