Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan pers/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Kementan Jadi Prioritas, KPK Bakal Usut Keterlibatan Pejabat Lain

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYP) menjadi perkara prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tak segan akan menindak jika ada keterlibatan pejabat lainnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers kelembagaan bersama Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

"Jadi Kementan itu juga menjadi prioritas, kita tuntaskan, kalau ada keterlibatan pejabat lain ya kita tindak, tentu semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Alex kepada wartawan.


Alex memastikan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka bukan atas keputusan pimpinan, melainkan karena perbuatan para pihak tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti, sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

"Jadi itu yang kemudian disampaikan oleh penyidik, penyelidik dan JPU KPK ke pimpinan, paparan, dan kalau ternyata itu cukup alat bukti, tentu tidak ada alasan lain bagi pimpinan untuk tidak menyetujui penetapan tersangka tersebut. Itu kami pastikan terkait penanganan penyelesaian-penyelesaian perkara yang dapat perhatian publik," pungkas Alex.

Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan, SYL ditetapkan bersama dua pejabat Kementan lainnya. SYL pun juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, KPK juga saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap dua perkara korupsi lainnya di Kementan, yakni terkait pengadaan sapi, dan terkait Hortikultura.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya