Berita

Konferensi pers penahanan dua tersangka kasus suap dana PEN Kabupaten Muna/RMOL

Hukum

Agar Dana PEN Cair, Bupati Muna Pakai Uang Gomberto untuk Nyuap Pejabat Kemendagri

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto (LG), merogoh kocek pribadi senilai Rp2,4 miliar agar pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19 untuk Kabupaten Muna dapat disetujui.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kembali menetapkan 4 orang tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021.

Empat tersangka dimaksud, yakni La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku Bupati Muna, La Ode Gomberto (LG) selaku pemilik PT MPS yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna.


Selanjutnya, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, dan La Ode Muhammad Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai 27 November 2023 sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan untuk tersangka LG, telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November 2023 sampai 11 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/11).

Sedangkan dua tersangka lainnya, Ardian dan Syukur Akbar, saat ini sedang menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di masa pandemi Covid-19, pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman PEN daerah.

Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang berada di bawah Rusman Emba sebagai bupati.

Sekitar Januari 2021, Rusman Emba mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran pinjaman Rp401,5 miliar.

"Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, LMRE kemudian memerintahkan LMSA untuk menghubungi MAN agar prosesnya dapat dikawal," terang Asep.

Rusman Emba, kata Asep, meyakini kedekatan antara Syukur Akbar dengan Ardian karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan.

Dari pembicaraan antara Syukur Akbar dan Ardian, disepakati adanya pemberian sejumlah uang kepada Ardian agar proses pengawalannya lancar.

"Ada perintah lanjutan LMRE pada LMSA agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN," tutur Asep.

Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, lanjut Asep, Gomberto kemudian dihubungi Syukur Akbar untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair. Untuk menyakinkan Gomberto agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, Syukur Akbar mengistilahkan kedekatannya dengan Ardian dengan pernyataan "jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya".

"Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG yang siap diberikan pada MAN, dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA," ungkap Asep.

Uang Rp2,4 miliar tersebut diserahkan kepada Ardian oleh Syukur Akbar di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan Ardian yaitu dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS.

Atas penyerahan uang tersebut, Ardian kemudian membubuhkan parafnya di draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.

"Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE lalu mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala Dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG," pungkas Asep.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya